INFOTIPIKOR.COM | BOLMONG UTARA – Misteri pembunuhan terhadap Candri Wartabone (21) di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Desa Paku Selatan, Kecamatan Bolang Itang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, mulai menemui titik terang.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow Utara menetapkan seorang perempuan berinisial WP (28) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. WP diketahui merupakan istri korban.
Kasat Reskrim Polres Bolmong Utara, Iptu Mario Sopacoly, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis tersebut diduga dipicu oleh pertengkaran antara korban dan tersangka saat keduanya berada di bawah pengaruh minuman keras.
“Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian punggung yang mengenai organ vital. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan tersangka,” jelas Mario.
Di kutip dari Sulut News dan beberapa sumber lainnya,
Peristiwa berdarah tersebut terjadi 2 bulan lalu tepatnya pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu, korban, tersangka, dan beberapa rekan tengah berkumpul di pondok milik korban untuk mengonsumsi minuman keras.
Sekitar pukul 22.45 WITA, kegiatan tersebut berakhir dan masing-masing hendak kembali ke pondok mereka. Namun, dari dalam kamar korban dan tersangka terdengar suara keributan yang diduga merupakan pertengkaran suami istri.
Tak lama berselang, tersangka keluar dari pondok sambil membawa sebilah pisau, dan sempat mengancam salah satu saksi, Nirawati Paputungan. Melihat situasi tersebut, saksi lainnya, Hasdi Boyomat, segera mengambil tindakan dengan merebut pisau dari tangan tersangka.
Beberapa saat kemudian, para saksi mendatangi kembali pondok korban dan menemukan Candri Wartabone dalam kondisi telentang bersimbah darah dan telah meninggal dunia.
Warga penambang yang berada di sekitar lokasi kejadian sempat berdatangan untuk memberikan pertolongan. Namun, korban dinyatakan telah meninggal di tempat.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 16 April 2026, Wakapolres Bolmong Utara Kompol Abdul Rahman Fauzi, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara dan kini tengah merampungkan proses penyidikan.
“Terkait penahanan tersangka, kami masih melanjutkan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara hingga tahap akhir,” ujarnya.
Berdasarkan hasil autopsi tim forensik RS Bhayangkara Manado, korban mengalami luka tusukan sepanjang 18 cm yang mengenai ginjal kiri bagian atas dan memutus pembuluh darah, sehingga menyebabkan pendarahan hebat yang berujung pada kematian.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau stainless steel sepanjang 21 cm yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Barang bukti itu telah disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kotamobagu tertanggal 10 April 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP, serta Pasal 474 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Moh Fharsi)

