Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Istri Jadi Tersangka, Misteri Pembunuhan di Lokasi PETI Bolmong Utara Mulai Terungkap
    Kriminal

    Istri Jadi Tersangka, Misteri Pembunuhan di Lokasi PETI Bolmong Utara Mulai Terungkap

    By RedaksiApril 20, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | BOLMONG UTARA – Misteri pembunuhan terhadap Candri Wartabone (21) di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Desa Paku Selatan, Kecamatan Bolang Itang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, mulai menemui titik terang.

    Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow Utara menetapkan seorang perempuan berinisial WP (28) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. WP diketahui merupakan istri korban.

    Kasat Reskrim Polres Bolmong Utara, Iptu Mario Sopacoly, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis tersebut diduga dipicu oleh pertengkaran antara korban dan tersangka saat keduanya berada di bawah pengaruh minuman keras.

    “Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian punggung yang mengenai organ vital. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan tersangka,” jelas Mario.

    Di kutip dari Sulut News dan beberapa sumber lainnya,
    Peristiwa berdarah tersebut terjadi 2 bulan lalu tepatnya pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu, korban, tersangka, dan beberapa rekan tengah berkumpul di pondok milik korban untuk mengonsumsi minuman keras.

    Sekitar pukul 22.45 WITA, kegiatan tersebut berakhir dan masing-masing hendak kembali ke pondok mereka. Namun, dari dalam kamar korban dan tersangka terdengar suara keributan yang diduga merupakan pertengkaran suami istri.

    Tak lama berselang, tersangka keluar dari pondok sambil membawa sebilah pisau, dan sempat mengancam salah satu saksi, Nirawati Paputungan. Melihat situasi tersebut, saksi lainnya, Hasdi Boyomat, segera mengambil tindakan dengan merebut pisau dari tangan tersangka.

    Beberapa saat kemudian, para saksi mendatangi kembali pondok korban dan menemukan Candri Wartabone dalam kondisi telentang bersimbah darah dan telah meninggal dunia.
    Warga penambang yang berada di sekitar lokasi kejadian sempat berdatangan untuk memberikan pertolongan. Namun, korban dinyatakan telah meninggal di tempat.

    Dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 16 April 2026, Wakapolres Bolmong Utara Kompol Abdul Rahman Fauzi, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara dan kini tengah merampungkan proses penyidikan.

    “Terkait penahanan tersangka, kami masih melanjutkan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara hingga tahap akhir,” ujarnya.

    Berdasarkan hasil autopsi tim forensik RS Bhayangkara Manado, korban mengalami luka tusukan sepanjang 18 cm yang mengenai ginjal kiri bagian atas dan memutus pembuluh darah, sehingga menyebabkan pendarahan hebat yang berujung pada kematian.

    Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau stainless steel sepanjang 21 cm yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Barang bukti itu telah disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kotamobagu tertanggal 10 April 2026.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP, serta Pasal 474 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Moh Fharsi)

    Post Views: 142
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Tim Gabungan Satreskrim Polres Purwakarta bersama Jatanras Polda Jabar Tangkap Pelaku Utama Penganiyaan yang Tewaskan Pemangku Hajat

    April 6, 2026

    Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu 0,86 gram  Diamankan dari Seorang Pria di Darul Hasanah

    April 2, 2026

    Polres Aceh Tenggara Berhasil Mengamankan Pria Paruh Baya Pengguna Sabu

    April 2, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Perusahaan “Seumur Jagung” Menang Proyek Rp13,2 M, Dugaan Pelanggaran Kualifikasi Menguat

    April 20, 2026

    CV Baru Seumur Hari Menang Proyek Rp3,9 M, Dugaan “Lolos Kualifikasi” Dipertanyakan

    April 20, 2026

    Istri Jadi Tersangka, Misteri Pembunuhan di Lokasi PETI Bolmong Utara Mulai Terungkap

    April 20, 2026

    Tanpa SBU, Tetap Lolos: Dugaan Pelanggaran Fatal di Proyek Bandara Matahora Wakatobi

    April 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.