Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Tanpa SBU, Tetap Lolos: Dugaan Pelanggaran Fatal di Proyek Bandara Matahora Wakatobi
    Politik & Hukum

    Tanpa SBU, Tetap Lolos: Dugaan Pelanggaran Fatal di Proyek Bandara Matahora Wakatobi

    By RedaksiApril 20, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – Dugaan pelanggaran serius dalam pengadaan jasa konstruksi kembali mencuat. Kali ini terkait penunjukan langsung paket pemeliharaan runway dan apron Bandara Matahora Wakatobi yang diduga dimenangkan oleh CV Panca Putra tanpa memenuhi syarat wajib Sertifikat Badan Usaha (SBU).

    Padahal, keberadaan SBU merupakan syarat mutlak dalam jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan regulasi teknis dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.

    Tanpa dokumen tersebut, penyedia secara hukum tidak layak mengikuti, apalagi memenangkan paket pekerjaan konstruksi.

    Dugaan Pelanggaran Sejak Tahap Awal

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, CV Panca Putra diduga tidak memiliki SBU dengan klasifikasi yang sesuai untuk pekerjaan pemeliharaan runway dan apron, yang semestinya masuk kategori konstruksi sipil spesifik.

    Jika dugaan ini benar, maka seharusnya penyedia tersebut gugur sejak tahap evaluasi kualifikasi. Fakta bahwa perusahaan tersebut justru ditetapkan sebagai pemenang mengindikasikan adanya potensi pelanggaran serius dalam proses pengadaan.

    “Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran mendasar (fatal) dalam sistem pengadaan,” ujar Umar, pemerhati pengadaan barang/jasa pemerintah, kepada Infotipikor.com.

    Indikasi Kelalaian atau Kesengajaan?

    Baca Juga:  Perusahaan “Seumur Jagung” Menang Proyek Rp13,2 M, Dugaan Pelanggaran Kualifikasi Menguat

    Penunjukan langsung seharusnya dilakukan dengan prinsip kehati-hatian tinggi, mengingat prosesnya lebih sederhana dibanding tender terbuka. Namun justru dalam skema ini, potensi penyimpangan sering terjadi karena minimnya kompetisi dan pengawasan.

    Dalam kasus ini, terdapat dua kemungkinan krusial:
    Kelalaian serius dari Pejabat Pengadaan atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memverifikasi dokumen kualifikasi
    atau kesengajaan (mens rea) untuk tetap meloloskan penyedia yang tidak memenuhi syarat.
    Jika yang terjadi adalah kesengajaan, maka perkara ini berpotensi masuk ke ranah pidana.

    Kontrak Berpotensi Cacat Hukum

    Apabila kontrak telah ditandatangani, statusnya dapat dinilai cacat secara administrasi dan berpotensi dibatalkan. Konsekuensinya tidak ringan:
    Pemutusan kontrak
    Denda wanprestasi
    Pencantuman dalam daftar hitam (blacklist)
    Gugatan ganti rugi

    Lebih jauh, bila ditemukan unsur rekayasa atau manipulasi dokumen, maka potensi pidana semakin terbuka.

    Arah ke Tindak Pidana Korupsi

    Dalam perspektif hukum, kasus ini dapat mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terutama jika memenuhi unsur:
    Penyalahgunaan kewenangan
    Persekongkolan dalam pengadaan
    Kerugian keuangan negara
    Pejabat yang tetap meloloskan penyedia tanpa SBU berpotensi dijerat Pasal 3, sementara penyedia dapat terjerat jika terbukti memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

    Baca Juga:  Pelantikan Pengurus DPC Partai NasDem se-Kabupaten Sumedang Digelar di Jatinangor

    Tanggung Jawab Tidak Hanya Penyedia

    Tanggung jawab dalam kasus ini tidak berhenti pada CV Panca Putra. Peran Pejabat Pengadaan dan PPK menjadi krusial karena keduanya memiliki kewenangan penuh dalam proses evaluasi dan penetapan pemenang.

    “Jika terbukti ada pembiaran, maka pejabat terkait tidak bisa berlindung di balik alasan administratif. Ini bisa masuk kategori penyalahgunaan kewenangan,” tegas Umar.

    Respons Tertutup, Transparansi Dipertanyakan

    Upaya konfirmasi kepada pihak CV Panca Putra tidak membuahkan klarifikasi substantif. Seorang yang mengaku perwakilan perusahaan justru mempertanyakan kapasitas pihak yang meminta klarifikasi.

    Sikap tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi dalam pengadaan publik, yang sejatinya terbuka untuk diawasi masyarakat.

    Mendesak Audit dan Penelusuran

    Kasus ini membuka ruang bagi aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), auditor negara, hingga aparat penegak hukum untuk turun tangan.

    Audit menyeluruh diperlukan guna memastikan:
    Keabsahan dokumen kualifikasi
    Proses evaluasi pengadaan
    Potensi kerugian negara
    Jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi merusak integritas sistem pengadaan barang/jasa pemerintah.
    (Tim Investigasi Infotipikor.com)

    Post Views: 29
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Perusahaan “Seumur Jagung” Menang Proyek Rp13,2 M, Dugaan Pelanggaran Kualifikasi Menguat

    April 20, 2026

    CV Baru Seumur Hari Menang Proyek Rp3,9 M, Dugaan “Lolos Kualifikasi” Dipertanyakan

    April 20, 2026

    Muscab PKB Indramayu 2026, Amroni Optimis Raih Kemenangan Mutlak di Pemilu

    April 18, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Perusahaan “Seumur Jagung” Menang Proyek Rp13,2 M, Dugaan Pelanggaran Kualifikasi Menguat

    April 20, 2026

    CV Baru Seumur Hari Menang Proyek Rp3,9 M, Dugaan “Lolos Kualifikasi” Dipertanyakan

    April 20, 2026

    Istri Jadi Tersangka, Misteri Pembunuhan di Lokasi PETI Bolmong Utara Mulai Terungkap

    April 20, 2026

    Tanpa SBU, Tetap Lolos: Dugaan Pelanggaran Fatal di Proyek Bandara Matahora Wakatobi

    April 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.