INFOTIPIKOR.COM | KUTACANE – Lembaga Anti Narkoba Nasional(LANN) mendesak Polres Aceh Tenggara untuk bersikap transparan kepada publik, terkait penangkapan seorang oknum anggota Brimob yang diduga membawa narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 130 kilogram.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Polres Aceh Tenggara di wilayah perbatasan Kabupaten Aceh Tenggara dan Tanah Karo, Sumatera Utara. Peristiwa tersebut disebut-sebut terjadi sekitar 13 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H tahun 2026.
Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi yang disampaikan kepada publik, baik terkait identitas terduga pelaku maupun kronologi lengkap kejadian.
Ketua LANN Aceh Tenggara Habibullah, menilai keterbukaan informasi menjadi hal yang sangat penting guna menghindari spekulasi liar, serta mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kami meminta Polres Aceh Tenggara segera memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat. Jika benar melibatkan oknum aparat, maka harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya dalam keterangannya kepada wartawan Sabtu (28/3/26).
Habibullah juga menegaskan, pemberantasan narkotika harus dilakukan secara tegas, profesional, dan menyeluruh, tanpa pengecualian, termasuk apabila melibatkan aparat penegak hukum.
”Kita mendorong terwujudnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, tanpa adanya perbedaan perlakuan hukum, baik terhadap kalangan masyarakat kaya maupun miskin, pejabat ataupun rakyat biasa,” tegasnya.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih, sehingga tidak menimbulkan anggapan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses hukum.
” Masyarakat berharap pihak kepolisian dapat mengungkap kasus ini secara terang benderang, mulai dari asal-usul barang bukti, jaringan yang terlibat, hingga peran dari oknum yang diamankan serta pemusnahan barang bukti,” harapnya.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh LANN kepada Kapolres Aceh Tenggara terkait informasi yang berkembang. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan.
Melalui sambungan telepon, Kapolres disebutkan meminta wartawan untuk datang langsung ke kediamannya guna memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sikap tersebut dinilai belum menjawab kebutuhan publik akan informasi yang cepat, terbuka, dan akuntabel. Mengingat isu ini telah menjadi perhatian luas di tengah masyarakat.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polres Aceh Tenggara masih belum memberikan pernyataan resmi secara terbuka kepada publik,” pungkas Ketua LANN Aceh Tenggara. (Redaksi)

