INFOTIPIKOR.COM | BANDUNG – Sebanyak 303 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas I Sukamiskin mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026. Dari jumlah tersebut, satu orang diantaranya langsung bebas setelah memperoleh remisi.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam memberikan hak kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data per 21 Maret 2026, jumlah penghuni Lapas Sukamiskin tercatat sebanyak 472 orang, yang terdiri dari 470 narapidana dan 2 tahanan. Dari jumlah tersebut, 407 orang merupakan narapidana beragama Islam.
Adapun syarat penerima remisi di antaranya telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau terkait perkara lain.
Dari total 303 WBP yang menerima remisi, rinciannya terdiri dari:
Remisi Khusus I (pengurangan masa pidana) sebanyak 302 orang
Remisi Khusus II (langsung bebas) sebanyak 1 orang
Untuk besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung masa pidana yang telah dijalani masing-masing narapidana.
Sementara itu, terdapat 58 narapidana yang belum dapat diusulkan menerima remisi dengan berbagai alasan, di antaranya karena belum memenuhi syarat administratif, masih menjalani proses hukum, atau belum cukup masa pidana.
Pemberian remisi ini juga berdampak pada penghematan anggaran negara. Total penghematan biaya makan narapidana setelah pemberian remisi mencapai sekitar Rp188.100.000.
Pihak Lapas Sukamiskin menyampaikan bahwa pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. (Abdi Pernando)

