INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan terus digalakkan, khususnya di wilayah hukum Polsek Dawuan Polres Majalengka. Karena pandemi covid 19 statusnya belum dicabut, mengingat situasi di wilayah Majalengka berkaitan dengan warga yang terkonfirmasi covid 19 masih terus bertambah.
Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan kali ini menyasar di Swalayan, Mini Market, pasar tradisional, atau tempat nongkrong. Kegiatan dilaksanakan pada pukul 19.00 wib, (10/12/2020). Pelaksanaan kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Dawuan, Tim Gugus tugas kecamatan, Anggota Koramil, dan staf Kecamatan.
Menurut Kapolres Majalengka melalui Kapolsek Dawuan AKP.Arif Budi Hartoyo,SE menuturkan, Dimana kegiatan tersebut untuk melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan kepada para pengunjung mini market, serta para karyawan. Dalam hal ini, agar berpartisipasi senantiasa mengingatkan kepada para pengunjung tentang protokol kesehatan.
Sambung Kapolsek Dawuan menuturkan, Operasi Yustisi berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Pebup Nomor 74 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Tingkat Kabupaten Majalengka. Dan didapati 12 pelanggar yang tidak memakai masker, selanjutnya diberikan sanksi berupa Push up, dan teguran lisan.* (Man)