Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»7 Buah Perda Inisiatif Pemerintah Dan DPRD Buol Diparipurnakan
    Daerah

    7 Buah Perda Inisiatif Pemerintah Dan DPRD Buol Diparipurnakan

    By RedaksiDesember 3, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis : Moh Fharsi

    Editor    : Herman Makuaseng

    INFOTIPIKOR.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sukses memparipurnakan tujuh buah Ranperda menjadi perda. Tujuh buah Perda tersebut telah disahkan dalam sidang paripurna yang digelar Jum’at  malam (28/11/2025).

    Penetapan tujuh buah ranperda menjadi perda tersebut, lima perda merupakan inisiatif Pemkab Buol, sementara dua lainnya merupakan prakarsa DPRD. Kelima perda inisiatif pemerintah daerah meliputi
    1. Perda tentang penertiban hewan ternak.
    2. Perda tentang pengembangan kompetensi bagi aparatur sipil negara, di lingkup Pemkab Buol.
    3. Perda tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan Kabupaten Buol.
    4. Perda tentang kerja sama daerah.
    5. Perda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah (Perumda) Buol Berkah.

    Baca Juga:  Rumah Kosong Disulap Jadi Dapur MBG, SPPG Desa Pondoh Indramayu Diduga Operasional Tanpa Izin Lingkungan dan Dinkes

    Sementara perda yang diinisi oleh DPRD Kabupaten Buol meliputi :
    1. Perda tentang penghormatan dan perlindungan penyandang disabilitas.
    2. Perda tentang penyelenggaraan pemadam kebakaran dan penyelamatan.

    Pleneo penetapan yang laksanakan di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Buol, merupakan keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif dengan berdasar pada ketentuan-ketentuan pasal 16 ayat (2), Pasal 17 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 Tentang Prodak Hukum Daerah.

    Hadir dalam rapat paripurna tersebut Bupati Buol bersama OPD terkait, Ketua DPRD Buol didampingi Wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua 2 beserta anggota DPRD Kabupaten Buol.

    Bersamaan dengan diparipurnakan 7 buah ranperda, juga ditetapkan program pembentukan daerah (Propemperda) tahun 2026 yang merupakan target di tahun 2026.

    Post Views: 380
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Kongres DPD MIO Bogor Raya 2026–2031, Irfan Lubis, S.H., M.H. Terpilih Kembali Secara Aklamasi

    September 5, 2026

    Diduga Gunakan SBU Dicabut, CV Serarang Perkasa Menangkan Tender Rumah Dinas Guru di Kaimana, Media Tak Direspons

    September 5, 2026

    Diduga Gunakan SBU Dicabut, Media Infotipikor.com Klarifikasi Pemenang Tender Jalan Pertanian di Tanah Laut, Tak Ada Respon

    September 5, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Kongres DPD MIO Bogor Raya 2026–2031, Irfan Lubis, S.H., M.H. Terpilih Kembali Secara Aklamasi

    September 5, 2026

    Diduga Gunakan SBU Dicabut, CV Serarang Perkasa Menangkan Tender Rumah Dinas Guru di Kaimana, Media Tak Direspons

    September 5, 2026

    Diduga Gunakan SBU Dicabut, Media Infotipikor.com Klarifikasi Pemenang Tender Jalan Pertanian di Tanah Laut, Tak Ada Respon

    September 5, 2026

    Kunjungan KSAD ke Bandung, Teknologi Pemusnah Sampah TPS Ciwastra Mampu Olah 5 Ton Per Jam

    September 5, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.