INFOTIPIKOR.COM – Kurang lebih hampir 1,5 tahun lamanya, kasus dugaan pembunuhan berencana yang menimpa korban BNM (almh) kembali menjadi sorotan karena berhasil disidangkan.
Perjuangan kuasa hukum keluarga korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nubis Jaya Justutir (NJJ) Semarang, yang diketuai oleh Novita Fajar Ayu Wardhani, S.H. telah membuahkan hasil.
Pada persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendal tanggal 26 November 2025, perhatian publik tertuju pada terdakwa MG (22), pria yang disebut sebagai mantan kekasih korban BNM (Almh) turut hadir untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa membacakan dakwaan berlapis yang ditujukan kepada terdakwa MG, memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ketiga pasal tersebut dipilih untuk menegaskan tingkat kesengajaan dan keseriusan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa MG.
Ruang sidang dipenuhi keluarga, kerabat, serta kuasa hukum orang tua korban, Ayah korban M dan ibu korban SM juga ikut hadir. Suasana berubah haru ketika orang tua korban serta bibi korban dipanggil untuk memberikan keterangan. Dengan suara bergetar dan isak tangis mereka menceritakan kembali hari-hari sebelum korban meregang nyawa, sekaligus mengungkapkan kekecewaan serta amarah karena perilaku kejam terdakwa MG terhadap korban.
“perjuangan mencari keadilan untuk anak kami sudah terlalu lama, kami meminta keadilan untuk anak kami. Anak kami tidak bisa kembali, tapi kami berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya. Kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman paling berat, yaitu hukuman mati.” tutur ayah korban M, didampingi sang ibu SM dengan berlinang air mata dan penuh kesedihan.
Usai sidang Ketua LBH NJJ Semarang, Novita Fajar Ayu Wardhani, S.H., selaku kuasa hukum keluarga korban menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan hingga korban mendapatkan keadilan seadil-adilnya, karena kasus ini sudah lama sejak bulan Juli 2024.
“Harapan dari orang tua korban agar persidangan ini berjalan objektif dan menghasilkan putusan yang memberi rasa keadilan,” ujarnya.
Sidang berikutnya telah dijadwalkan pada Senin, 1 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Novita Fajar Ayu Wardhani, S.H. dan orang tua korban berharap korban (BNM-red) mendapatkan keadilan seadil-adilnya. (Redaksi)

