Editor : Herman Makuaseng
Sumber : Chandra Sri ubayani, M.Pd, Ikatan Guru Indonesia (IGI) Wilayah Papua Barat
INFOTIPIKOR.COM – Fakfak, 12 November 2025, Ikatan Guru Indonesia (IGI) Wilayah Papua Barat menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengkriminalisasi Drs. Rasnal, M.Pd., mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, yang berujung pada vonis satu tahun kurungan dan pemutusan hubungan kerja tidak dengan hormat (PTDH) sebagai PNS. Ini lebih dari sekedar dari bentuk rasa solidaritas sesama guru tapi empati mendalam dari sisi kemanusiaan.
Kasus yang menimpa Pak Rasnal adalah bentuk nyata kriminalisasi terhadap niat baik dan itikad penyelamatan pendidikan. Sebagaimana disepakati siang ini dalam forum 14 para Ketua Wilayah Ikatan Guru Indonesia yang diinisiasi oleh Ketwil IGI Sulawesi Barat Sutikno dan Ketwil IGI Sulsel Arfiany Babay.
Tindakan kolektif bukan pungli
yang dilakukan oleh Pak Rasnal, yaitu inisiatif mengumpulkan iuran sukarela sebesar Rp.20.000,- per bulan dari orang tua siswa melalui rapat komite sekolah, adalah solusi darurat untuk mengatasi masalah serius: tertunggaknya gaji 10 guru honorer selama sepuluh bulan.
Forum 14 Ketwil IGI menegaskan:
Keputusan berbasis musyawarah: dana dikumpulkan melalui keputusan resmi, terbuka, dan disepakati bersama komite sekolah, menunjukkan transparansi dan tanggung jawab kolektif.
Penyelamatan tenaga pendidik: Dana tersebut dialokasikan kepada 10 guru honorer yang tidak dapat dibayar melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), karena belum terdaftar di NUPTK/DAPODIK. Tanpa inisiatif ini, mereka akan mengajar tanpa gaji sama sekali. Ini adalah tindakan demi mempertahankan roda pendidikan.
Tidak Ada Keuntungan Pribadi: Fakta persidangan menunjukkan tidak ada keuntungan pribadi atau korupsi yang dilakukan oleh Pak Rasnal dan Wakaseknya. Dana digunakan sesuai peruntukkan.
Keadilan yang Terampas dan Dampak Buruk
Keputusan MA yang membalikkan vonis bebas di Pengadilan Tipikor dan menjatuhkan hukuman satu tahun kurungan, merupakan pukulan telak bagi keadilan dan melukai nurani dunia pendidikan.

Kasus ini menjadi cerminan betapa rapuhnya perlindungan hukum bagi pendidik di Indonesia. Kriminalisasi ini akan:
Menciptakan rasa takut (Chilling Effect): Menghalangi Kepala Sekolah dan guru lain untuk berinisiatif, dan mengambil langkah demi kebaikan siswa dan rekan sejawat karena takut terjerat hukum.
Hukuman Ganda yang Kejam: Pemberian sanksi PTDH setelah menjalani hukuman penjara adalah upaya penghancuran karir dan pengabdian seorang pendidik.
Tuntutan Forum 14 Ketwil IGI:
Atas dasar keadilan dan kemanusiaan, IGI Wilayah Papua Barat bersama Forum 14 Ketwil Ikatan Guru Indonesia dengan tegas menuntut:
Peninjauan Kembali (PK) Kasus: Mendesak dilakukannya Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung agar kebenaran dan keadilan yang sejati dapat ditegakkan kembali.
Pengembalian Hak Kepegawaian: Menuntut Pemerintah Provinsi terkait untuk segera membatalkan SK PTDH, dan memulihkan hak-hak kepegawaian Drs. Rasnal, M.Pd., sebagai bentuk pengakuan atas pengabdian dan itikad baiknya.
Jaminan Perlindungan Hukum: Mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta instansi terkait untuk membuat regulasi yang jelas dan kuat, guna menjamin perlindungan hukum bagi para pendidik yang berjuang demi kesejahteraan rekan kerjanya, terutama dalam mengatasi kekosongan kebijakan pendanaan guru honorer di luar skema BOS.
IGI akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan mutlak diperoleh. Kami percaya, pengabdian tulus seorang pendidik tidak pantas dibalas dengan jerat pidana.

