Penulis | Editor : Herman Makuaseng
Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM – Sesuai amanat Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 poin 24 Peran serta masyarakat dan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah sangat sesintif, mengingat langsung berhubungan dengan penggunaan keuangan negara, dan jika semua pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan payung hukum yang ada, maka dipastikan jauh dari sanksi.
Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, bahwa jika pejabat pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang melakukan kesalahan, maka tindakan yang diambil dapat dikategorikan sebagai bentuk penyelewengan keuangan negara, mengingat tidak sedikit pejabat ASN yang masuk penjara akibat kesalahan dan kelalaian dalam melakukan tugasnya.
” Kami telah melakukan pengaduan kepada Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Purwakarta, untuk mengusut pejabat pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Purwakarta dan Kepala Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Pasalnya Kepala Desa tersebut merupakan Komisaris Utama PT Adidaya Pratama Jomantara yang beralamat Kp Dangdeur Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, selaku pemenang tender atau pelaksana kegiatan Pembangunan Gedung Khusus Polres Purwakarta, pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Purwakarta,” ujar Umardin, S.E, di Jakarta kepada media Infotipikor.com, Rabu 12 November 2025.
Lanjut, diungkapkan Umardin, alasan kami melakukan pelaporan pengusutan terhadap pejabat pengadaan barang dan jasa yang juga merupakan ASN dan Kepala Desa Dangdeur (Tatang Taryana) yang menjabat Komisaris Utama pada PT. Adidaya Pratama Jomantara, merupakan pelanggaran hukum berat yang dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.

” Hal ini dikategorikan sebagai rangkap jabatan yang dilarang keras berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Tentang Desa yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan korupsi,” ungkapnya.
Ditegaskan Umardin, bahwa seorang Kepala Desa yang masih aktif menjabat sebagai Komisaris Utama pada sebuah perusahaan tidak dapat mengikuti tender atau pelaksana proyek yang anggarannya bersumber dari APBN dan APBD, dan hal ini merupakan pelanggaran hukum berat yang dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif. hal ini dikategorikan sebagai rangkap jabatan, yang dilarang keras berdasarkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 serta Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tentang desa yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan korupsi,” tegasnya
Berdasarkan uraian materi laporan pengaduan kami di atas yang disertai bukti serta berpedoman aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka dapat disimpulkan bahwa proses pelaksanaan tender Pembangunan Gedung Khusus Polres Purwakarta yang bersumber dari APBD 2025 Kabupaten Purwakarta yang dimenangkan dan dilaksanakan oleh PT Adidaya Pratama Jomantara cacat hukum dan wajib dilakukan pemutusan kontrak, serta memberikan sanksi terhadap pejabat pengadaan/ASN beserta Kepala Desa Dangdeur.
Kami juga patut mempertanyakan terkait anggaran APBD yang dialokasikan kepada Polres Purwakarta. Sepengetahuan kami Kepolisian (Polres) merupakan instansi vertikal yang dibiayai penuh oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), karena Polres merupakan lembaga pusat yang jajarannya ada di daerah dan bukan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Semestinya tidak di biayai dengan APBD karena aturannya telah jelas dan berpotensi melanggar hukum atau menjadi temuan audit.
Yang jadi pertanyaan. apakah gedung milik Kepolisian (Polres Purwakarta) yang dibangun dengan APBD akan tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah? Secara hukum seluruh infrastruktur yang dibangun dengan dana APBD wajib tercatat sebagai aset milik Daerah,” pungkas Umardin, S E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia.
Saat berita ini ditayangkan, laporan KAKI telah terdisposisi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

