Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»KAKI Minta Bupati Morowali Berikan Penjelasan atas Penggunaan APBD ke Kejaksaan dan Kepolisian
    Daerah

    KAKI Minta Bupati Morowali Berikan Penjelasan atas Penggunaan APBD ke Kejaksaan dan Kepolisian

    By RedaksiNovember 4, 2025Updated:November 4, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi APBD (foto : APBD BPKAD Morowali)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis | Editor : Herman Makuaseng

    Sumber               : Komite Anti Korupsi Indonesia

    INFOTIPIKOR.COM – Berdasarkan pasal 4 Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2022 tentang Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 poin  24 peran serta ormas.

    Umardin,S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, bahwa berdasarkan hasil penelusuran kami melalui LPSE Kabupaten Morowali Tahun anggaran APBD/APBDP 2025, terdapat beberapa kegiatan/paket yang dialokasikan anggarannya kepada Kejaksaan Negeri Morowali dan Kepolisian Resort (Polres) Morowali.

    “Pada prinsipnya APBD tidak boleh digunakan untuk membiayai operasional dan non-operasional instansi vertikal seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Instansi vertikal dibiayai penuh oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), karena mereka merupakan lembaga pusat yang jajarannya ada di daerah, dan bukan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sehingga  Kejaksaan dan Kepolisian Resort (Polres) adalah lembaga vertikal yang sepenuhnya dibiayai oleh APBN,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Selasa 04 November 2025.

    Baca Juga:  Bungkam Dikonfirmasi Pungli Bansos Rp 20 Ribu, Kuwu Tanjungsari  Terancam 4 Tahun Penjara

    Ditegaskan Umardin, seharusnya tidak dibiayai dengan APBD karena aturannya telah jelas dan berpotensi melanggar hukum atau menjadi temuan audit dengan nilai yang cukup fantastis atau total kurang lebih 36,7 Milyar. Ironisnya APBD untuk rakyat malah di alokasikan dana APBD untuk membangun infrastruktur milik lembaga vertikal.

    ” Kami tidak tahu dan tidak paham dengan urgensinya, tapi yang jelas kita tahu yang terjadi kerancuan dalam penggunaan APBD tersebut.
    Yang jadi pertanyaan, apakah gedung milik Kejaksaan atau Kepolisian yang dibangun dengan APBD akan tercatat sebagai aset pemerintah daerah?,” tegasnya.

    Secara hukum seluruh infrastruktur yang dibangun dengan dana APBD wajib tercatat sebagai aset milik daerah. APBD adalah dana publik, uangnya rakyat, dan jika digunakan untuk membiayai lembaga vertikal tanpa dasar hukum yang sah, maka akan berakibat fatal, dan bukan sekadar kekeliruan administratif, tapi bentuk pengkhianatan terhadap amanat anggaran dan kepercayaan publik dalam keberpihakan terhadap rakyat dan bukan dalam pencitraan.

    Baca Juga:  Perkuat Akses Keadilan di Tingkat Akar Rumput, Bupati Sleman Buka Bimtek Paralegal

    ” Rakyat butuh air bersih. jalan, jembatan, Gedung Pendidikan serta Kesehatan yang layak, bukan Pagar Kantor Kejaksaan dan Gedung Batalyon C Sat Brimob dan lain-lain,” ungkapnya.

    Untuk itu, kami minta kepada Bupati Morowali dapat menjelaskan terkait penggunaan APBD/APBDP Kabupaten Morowali kepada Kejaksaan Negeri Morowali dan Kepolisian Resort (Polres) Morowali.

     

    Post Views: 550
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Tegaskan Tanpa Pungutan, Kuwu Dadap: Jika Warga Kasih Seikhlasnya ke Petugas Itu Hak Warga, Bukan Kewajiban

    April 23, 2026

    15.064 KPM Diguyur Bantuan Pangan di Krangkeng, Kuwu Kalianyar Pasang “Garis Keras”: Nol Rupiah Potongan, Laporkan Jika Ada Pungli!

    April 23, 2026

    Proyek Gedung Setda Majalengka Disorot: KAKI Ungkap Indikasi Pelanggaran, Risiko Blacklist Mengintai

    April 23, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Tegaskan Tanpa Pungutan, Kuwu Dadap: Jika Warga Kasih Seikhlasnya ke Petugas Itu Hak Warga, Bukan Kewajiban

    April 23, 2026

    15.064 KPM Diguyur Bantuan Pangan di Krangkeng, Kuwu Kalianyar Pasang “Garis Keras”: Nol Rupiah Potongan, Laporkan Jika Ada Pungli!

    April 23, 2026

    Proyek Gedung Setda Majalengka Disorot: KAKI Ungkap Indikasi Pelanggaran, Risiko Blacklist Mengintai

    April 23, 2026

    FIFGROUP Rayakan Hari Kartini dengan Aktivasi Interaktif di MRT Blok M, Ajak Perempuan Kenali Potensi Diri

    April 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.