Penulis | Editor : Herman Makuaseng
Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM – Berdasarkan pasal 4 Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2022 tentang Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 poin 24 peran serta ormas.
Umardin,S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, bahwa berdasarkan hasil penelusuran kami melalui LPSE Kabupaten Morowali Tahun anggaran APBD/APBDP 2025, terdapat beberapa kegiatan/paket yang dialokasikan anggarannya kepada Kejaksaan Negeri Morowali dan Kepolisian Resort (Polres) Morowali.
“Pada prinsipnya APBD tidak boleh digunakan untuk membiayai operasional dan non-operasional instansi vertikal seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Instansi vertikal dibiayai penuh oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), karena mereka merupakan lembaga pusat yang jajarannya ada di daerah, dan bukan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sehingga Kejaksaan dan Kepolisian Resort (Polres) adalah lembaga vertikal yang sepenuhnya dibiayai oleh APBN,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Selasa 04 November 2025.
Ditegaskan Umardin, seharusnya tidak dibiayai dengan APBD karena aturannya telah jelas dan berpotensi melanggar hukum atau menjadi temuan audit dengan nilai yang cukup fantastis atau total kurang lebih 36,7 Milyar. Ironisnya APBD untuk rakyat malah di alokasikan dana APBD untuk membangun infrastruktur milik lembaga vertikal.
” Kami tidak tahu dan tidak paham dengan urgensinya, tapi yang jelas kita tahu yang terjadi kerancuan dalam penggunaan APBD tersebut.
Yang jadi pertanyaan, apakah gedung milik Kejaksaan atau Kepolisian yang dibangun dengan APBD akan tercatat sebagai aset pemerintah daerah?,” tegasnya.
Secara hukum seluruh infrastruktur yang dibangun dengan dana APBD wajib tercatat sebagai aset milik daerah. APBD adalah dana publik, uangnya rakyat, dan jika digunakan untuk membiayai lembaga vertikal tanpa dasar hukum yang sah, maka akan berakibat fatal, dan bukan sekadar kekeliruan administratif, tapi bentuk pengkhianatan terhadap amanat anggaran dan kepercayaan publik dalam keberpihakan terhadap rakyat dan bukan dalam pencitraan.
” Rakyat butuh air bersih. jalan, jembatan, Gedung Pendidikan serta Kesehatan yang layak, bukan Pagar Kantor Kejaksaan dan Gedung Batalyon C Sat Brimob dan lain-lain,” ungkapnya.
Untuk itu, kami minta kepada Bupati Morowali dapat menjelaskan terkait penggunaan APBD/APBDP Kabupaten Morowali kepada Kejaksaan Negeri Morowali dan Kepolisian Resort (Polres) Morowali.

