Penulis | Editor : Herman Makuaseng
Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM – Berdasarkan pasal 4 peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2022 tentang sistem pengaduan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah BAB I ketentuan umum peran serta masayarkat,
Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyatakan, bahwa dengan ini kami meminta kepada LKPP untuk merekomendasikan pejabat pengadaan barang/jasa Kabupaten Morowali agar memberikan sanksi tegas atau masukan CV Rezky Anugrah Bersama ke dalam daftar hitam Inaproc LKPP.
” Mengingat jumlah paket pekerjaan yang saat ini sedang dilaksanakan di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025 telah melampaui Kemampuan Menangani Paket (SKP) khususnya kualifikasi usaha kecil maksimal 5 (lima) paket,”ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Selasa 04 November 2025.
Diungkapkan Umardin, bahkan diduga saat mendapatkan paket pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) CV Rezky Anugrah Bersama tidak menyampaikan pekerjaan yang sedang dilaksanakan, hal ini dapat dilihat pada lpse kabmorowali.go.id,” ungkapnya.
Saat ini CV Rezky Anugrah Bersama sedang mengerjakan 11 PL yang diterima sejak bulan September hingga Oktober 2025,” pungkas Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia.

