Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Begini Tanggapan KAKI atas Pernyataan Pokja Kota Tarakan dan CV Kalimaya Setelah Menangkan Tender Pembangunan Pasar Batu Tahap II
    Daerah

    Begini Tanggapan KAKI atas Pernyataan Pokja Kota Tarakan dan CV Kalimaya Setelah Menangkan Tender Pembangunan Pasar Batu Tahap II

    By RedaksiAgustus 21, 2025Updated:Agustus 21, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi (foto : tender CV Kalimaya bermasalah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis | Editor : Herman Makuaseng

    Sumber               : Komite Anti Korupsi Indonesia

    INFOTIPIKOR.COM – Setelah menyimak jawaban dari Pokja Pemilihan Kota Tarakan dan penyedia jasa CV Kalimaya yang menyampaikan klarifikasi bahwa pada saat mengikuti tender Pembangunan Pasar Batu Tahap II Kota Tarakan, SBU CV  Kalimaya BG004 masih aktif sampai dengan tanggal 28 Juli 2025, sehingga Pokja pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi berdasarkan dokumen Kkualfikasi yang disampaikan melalui isian kualifikasi dalam SPSE atau fasilitas upload data kualfikasi lainnya.

    Menurut Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), bahwa jawaban Pokja pemilihan dan penyedia jasa CV Kalimaya yang menyampaikan bahwa SBU CV  Kalimaya BG004 masih aktif sampai dengan tanggal 28 Juli 2025 adalah jawaban yang tidak mendasar dan melawan hukum.

    ” Berdasarkan bukti penelusuran terkait status SBU CV Kalimaya BG004 website LPJK : https:///lpjk.pu.go.id/pencarian-bu-index, bahwa SBU tersebut sudah tidak aktif, dan berstatus dibekukan/dicabut sejak tanggal 21 November 2024 (Bukti Terlampir),” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Kamis 21 Agustus 2025.

    Baca Juga:  KAKI Minta Kadis PUTR Putus Kontrak PT  Adidaya Pratama Jomantara dalam  Pembangunan Gedung Khusus Polres Purwakarta

    Lanjut, diungkapkan Umardin, SBU berlaku selama 3 (Tiga) tahun dengan ketentuan bahwa, apabila SBU yang dibekukan dan dicabut, maka perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan tidak memiliki legalitas untuk mengikuti tender, terlebih lagi jika ditetapkan sebagai pemenang tender dan menggunakan SBU yang dibekukan.dicabut untuk mengikuti tender dapat dianggap sebagai kecurangan dan melanggar hukum.

    ” Kami juga patut mempertanyakan terhadap kinerja Pokja pemilihan Kota Tarakan, apa alasannya sehingga  CV Kalimaya dipertahankan sebagai pemenang tender, sementara CV Kilau Mutiara dibatalkan tendernya  yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemenang tender yang juga melalui https://spse.inaproc.id/tarakankota,” ungkapnya.

    Namun, setelah kami lakukan klarifikasi kepada penyedia CV Kilau Mutiara terkait status SBU yang digunakannya, pemenang tender tersebut dibatalkan dengan alasan SBU Sub Bidang Klasifikasi Konstruksi Bangunan Gedung Kesehatan (BG005) dalam status pencabutan oleh LSBU berdasarkan penelusuran di website lpjk.pu.go.id (Bukti Terlampir),

    Baca Juga:  Bupati Sleman Dampingi Gubernur DIY Tinjau TPS3R dan TPST di Wilayah DIY

    ” Kami menyampaikan kepada Pemerintah Kota Tarakan untuk mengambil sikap guna membatalkan pemenang tender dan memberikan sanksi daftar hitam kepada penyedia CV Kalimaya sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” harap Umardin.

    Jika laporan ini tidak ditindaklanjuti, maka kami berencana melaporkan kepada APH, LKPP dan LPJK untuk mengusut tuntas terkait adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pokja pemilihan Kota Tarakan, dan juga melaporkan permasalahan ini kepada Kejaksaan Agung serta BPK Republik Indonesia,” pungkas Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia.

    # cv kalimaya # kota tarakan # pasar batu tahap 2 # pokja # tanggapan KAKI Tender
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Menyalahi Aturan KAKI Minta Bupati dan Inspektorat Putus Kontrak PT Adidaya  Pratama Jomantara dalam Pembangunan Gedung Khusus Polres Purwakarta

    Oktober 23, 2025

    Peringati Hari Santri Nasional, Harda Harap Santri Terus Tingkatkan Kualitas Diri

    Oktober 22, 2025

    Bedah Buku Teladan dari Rumah Ulama  Ungkap Nilai Keteladanan Keluarga KH Wahid Hasyim

    Oktober 21, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung Musnahkan BB OOT Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang

    Oktober 23, 2025

    Menyalahi Aturan KAKI Minta Bupati dan Inspektorat Putus Kontrak PT Adidaya  Pratama Jomantara dalam Pembangunan Gedung Khusus Polres Purwakarta

    Oktober 23, 2025

    Satreskrim Polres Purwakarta Tangkap Empat Anggota Geng Motor yang Ancam Warga

    Oktober 22, 2025

    Peringati Hari Santri Nasional, Harda Harap Santri Terus Tingkatkan Kualitas Diri

    Oktober 22, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.