Penulis | Editor : Herman Makuaseng
Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM – Setelah menyimak jawaban dari Pokja Pemilihan Kota Tarakan dan penyedia jasa CV Kalimaya yang menyampaikan klarifikasi bahwa pada saat mengikuti tender Pembangunan Pasar Batu Tahap II Kota Tarakan, SBU CV Kalimaya BG004 masih aktif sampai dengan tanggal 28 Juli 2025, sehingga Pokja pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi berdasarkan dokumen Kkualfikasi yang disampaikan melalui isian kualifikasi dalam SPSE atau fasilitas upload data kualfikasi lainnya.
Menurut Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), bahwa jawaban Pokja pemilihan dan penyedia jasa CV Kalimaya yang menyampaikan bahwa SBU CV Kalimaya BG004 masih aktif sampai dengan tanggal 28 Juli 2025 adalah jawaban yang tidak mendasar dan melawan hukum.
” Berdasarkan bukti penelusuran terkait status SBU CV Kalimaya BG004 website LPJK : https:///lpjk.pu.go.id/pencarian-bu-index, bahwa SBU tersebut sudah tidak aktif, dan berstatus dibekukan/dicabut sejak tanggal 21 November 2024 (Bukti Terlampir),” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Kamis 21 Agustus 2025.
Lanjut, diungkapkan Umardin, SBU berlaku selama 3 (Tiga) tahun dengan ketentuan bahwa, apabila SBU yang dibekukan dan dicabut, maka perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan tidak memiliki legalitas untuk mengikuti tender, terlebih lagi jika ditetapkan sebagai pemenang tender dan menggunakan SBU yang dibekukan.dicabut untuk mengikuti tender dapat dianggap sebagai kecurangan dan melanggar hukum.
” Kami juga patut mempertanyakan terhadap kinerja Pokja pemilihan Kota Tarakan, apa alasannya sehingga CV Kalimaya dipertahankan sebagai pemenang tender, sementara CV Kilau Mutiara dibatalkan tendernya yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemenang tender yang juga melalui https://spse.inaproc.id/tarakankota,” ungkapnya.
Namun, setelah kami lakukan klarifikasi kepada penyedia CV Kilau Mutiara terkait status SBU yang digunakannya, pemenang tender tersebut dibatalkan dengan alasan SBU Sub Bidang Klasifikasi Konstruksi Bangunan Gedung Kesehatan (BG005) dalam status pencabutan oleh LSBU berdasarkan penelusuran di website lpjk.pu.go.id (Bukti Terlampir),
” Kami menyampaikan kepada Pemerintah Kota Tarakan untuk mengambil sikap guna membatalkan pemenang tender dan memberikan sanksi daftar hitam kepada penyedia CV Kalimaya sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” harap Umardin.
Jika laporan ini tidak ditindaklanjuti, maka kami berencana melaporkan kepada APH, LKPP dan LPJK untuk mengusut tuntas terkait adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pokja pemilihan Kota Tarakan, dan juga melaporkan permasalahan ini kepada Kejaksaan Agung serta BPK Republik Indonesia,” pungkas Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia.