Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Begini Tanggapan KAKI atas Pernyataan Pokja Kota Tarakan dan CV Kalimaya Setelah Menangkan Tender Pembangunan Pasar Batu Tahap II
    Daerah

    Begini Tanggapan KAKI atas Pernyataan Pokja Kota Tarakan dan CV Kalimaya Setelah Menangkan Tender Pembangunan Pasar Batu Tahap II

    By RedaksiAgustus 21, 2025Updated:Agustus 21, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi (foto : tender CV Kalimaya bermasalah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis | Editor : Herman Makuaseng

    Sumber               : Komite Anti Korupsi Indonesia

    INFOTIPIKOR.COM – Setelah menyimak jawaban dari Pokja Pemilihan Kota Tarakan dan penyedia jasa CV Kalimaya yang menyampaikan klarifikasi bahwa pada saat mengikuti tender Pembangunan Pasar Batu Tahap II Kota Tarakan, SBU CV  Kalimaya BG004 masih aktif sampai dengan tanggal 28 Juli 2025, sehingga Pokja pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi berdasarkan dokumen Kkualfikasi yang disampaikan melalui isian kualifikasi dalam SPSE atau fasilitas upload data kualfikasi lainnya.

    Menurut Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), bahwa jawaban Pokja pemilihan dan penyedia jasa CV Kalimaya yang menyampaikan bahwa SBU CV  Kalimaya BG004 masih aktif sampai dengan tanggal 28 Juli 2025 adalah jawaban yang tidak mendasar dan melawan hukum.

    ” Berdasarkan bukti penelusuran terkait status SBU CV Kalimaya BG004 website LPJK : https:///lpjk.pu.go.id/pencarian-bu-index, bahwa SBU tersebut sudah tidak aktif, dan berstatus dibekukan/dicabut sejak tanggal 21 November 2024 (Bukti Terlampir),” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Kamis 21 Agustus 2025.

    Baca Juga:  Menangkan Paket Tender Fantastis dan Gunakan SBU Status Dicabut, KAKI Minta PT Tombrok Jaya Permai  Ditindak Tegas

    Lanjut, diungkapkan Umardin, SBU berlaku selama 3 (Tiga) tahun dengan ketentuan bahwa, apabila SBU yang dibekukan dan dicabut, maka perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan tidak memiliki legalitas untuk mengikuti tender, terlebih lagi jika ditetapkan sebagai pemenang tender dan menggunakan SBU yang dibekukan.dicabut untuk mengikuti tender dapat dianggap sebagai kecurangan dan melanggar hukum.

    ” Kami juga patut mempertanyakan terhadap kinerja Pokja pemilihan Kota Tarakan, apa alasannya sehingga  CV Kalimaya dipertahankan sebagai pemenang tender, sementara CV Kilau Mutiara dibatalkan tendernya  yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemenang tender yang juga melalui https://spse.inaproc.id/tarakankota,” ungkapnya.

    Namun, setelah kami lakukan klarifikasi kepada penyedia CV Kilau Mutiara terkait status SBU yang digunakannya, pemenang tender tersebut dibatalkan dengan alasan SBU Sub Bidang Klasifikasi Konstruksi Bangunan Gedung Kesehatan (BG005) dalam status pencabutan oleh LSBU berdasarkan penelusuran di website lpjk.pu.go.id (Bukti Terlampir),

    Baca Juga:  Pemkab Sleman Kordinasi Bersama OPD, Fokuskan Penanganan dan Pemulihan Siswa Dugaan Kasus Keracunan Makanan

    ” Kami menyampaikan kepada Pemerintah Kota Tarakan untuk mengambil sikap guna membatalkan pemenang tender dan memberikan sanksi daftar hitam kepada penyedia CV Kalimaya sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” harap Umardin.

    Jika laporan ini tidak ditindaklanjuti, maka kami berencana melaporkan kepada APH, LKPP dan LPJK untuk mengusut tuntas terkait adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pokja pemilihan Kota Tarakan, dan juga melaporkan permasalahan ini kepada Kejaksaan Agung serta BPK Republik Indonesia,” pungkas Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia.

    # cv kalimaya # kota tarakan # pasar batu tahap 2 # pokja # tanggapan KAKI Tender
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Menangkan Tender Hingga Berkontrak Gunakan SBU Status Dicabut/Bekukan (Sanksi), KAKI Minta CV Mekar Jaya Santosa Disanksi Tegas

    Agustus 16, 2025

    Tuntutan Fariz RM, Kuasa Hukum Beri Tanggapan

    Agustus 14, 2025

    Pemkab Sleman Kordinasi Bersama OPD, Fokuskan Penanganan dan Pemulihan Siswa Dugaan Kasus Keracunan Makanan

    Agustus 14, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Begini Tanggapan KAKI atas Pernyataan Pokja Kota Tarakan dan CV Kalimaya Setelah Menangkan Tender Pembangunan Pasar Batu Tahap II

    Agustus 21, 2025

    Ahmad Rahmat Hadiri Penyerahan Remisi Umum Tahun 2025 di Rutan Kelas I Kota Bandung

    Agustus 20, 2025

    Percepat Pertumbuhan dan Pemerataan Wilayah, Pemkab Buol Dorong Penetapan RDTR Perkotaan Paleleh

    Agustus 20, 2025

    Satrekrim Polres Purwakarta, Ungkap Kasus Curat dengan Modus Ganjal ATM

    Agustus 20, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.