Penulis | Editor : Herman Makuaseng
Sumber : Komite Anti Korupsi Imdonesia
INFOTIPIKOR COM – Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 poin 24 Peran serta ormas dan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sehubungan dengan itu, kami dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melalui Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan mengakui bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terkait ditetapkannya pemenang tender/berkontrak terhadap PT. Buka Tujuh Jaya yang beralamat Gunung Anyar Regency RT-RW 003/008 Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dengan harga penawaran Rp. 35.000.000.000,00, Paket Pengadaan Jasa Konstruksi Renovasi dan Perluasan Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Tahun Anggaran 2025 (Kode Tender 10010047000 dan Kode RUP 55286048) melalui https://lpse.mahkamahagung.go.id.
” Bahwa persyaratan untuk mengikuti tender Pengadaan Jasa Konstruksi Renovasi dan Perluasan Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Tahun Anggaran 2025 adalah Kualifikasi Usaha Menengah serta memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagaimana yang di persyaratkan dalam dokumen pemilihan,” ujar Umardin,S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Rabu 26 Maret 2025
Lanjut, Umardin, menjelaskan, bahwa SBU PT. Buka Tujuh Jaya baru berlaku (disetujui) tanggal 21 Maret 2025 sedangkan upload dokumen oenawaran dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2025 sampai dengan tanggal 22 Januari 2025.
” Bukti kepemilikan SBU yang terbit setelah penandatanganan kontrak melalui data dan proses atau pencarian badan usaha dapat dilakukan melalui https://lpjk.pu.go.id,” jelasnya
Lebih lanjut, Umardin, meminta kepada pihak yang berwewenang untuk menerikan tindakan tegas kepada PT Buka Tujuh Jaya berupa :
1. Pembatalan pemenang tender atau pemutusan kontrak.
2. Pencairan jaminan penawaran.
3. Pencairan jaminan pelaksanaan.
4. Memasukkan PT Buka Tujuh Jaya ke dalam daftar hitam INAPROC LKPP.
5. Mengenakan denda sebesar 10% dari total nilai kontrak berdasarkan ketentuan peraturan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 serta beberapa peraturan turunan lainnya seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 8/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Informasi Manajemen Sertifikasi Badan Usaha, bahwa badan usaha tanpa SBU tidak dapat mengikuti tender atau menjalankan proyek konstruksi yang sah,” pungkas Umardin, S.E.
Hingga berita ini tayang, pihak PT Buka Tujuh Jaya belum memberikan tanggapan atau jawaban.