INFOTIPIKOR.COM – Perhelatan Musyawarah Provinsi (Musprov) Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun 2025 tinggal beberapa bulan lagi, dan mendapat sorotan dari berbagai kalangan.
Dr.Yunan Lampasio, S.E, M.Si,dalam wawancara langsung dengan media Infotipikor.com melalui sambungan telepon menanggapi pertanyaan wartawan media ini, apakah dirinya berencana ikut berkompetisi menjadi Ketua KONI Sulawesi Tengah?
“Iya, memang ada yang mendorong saya untuk ikut dalam pencalonan pemilihan Ketua KONI Sulteng pada Musprov KONI 2025. Saya pikir perlu diapresiasi dorongan teman-teman, tentu untuk peningkatan olahraga prestasi di Sulteng.”
“Di beberapa pertemuan ada yang minta untuk mengambilkan formulir pendaftaran. Saya pikir perlu juga agar ada informasi, apa syarat dan kriteria untuk menjadi calon Ketua KONI Sulteng,”ujarnya.
Saat awak media ini menanyakan, setelah mendapat informasi tentang syarat dan kriteria menjadi calon Ketua KONI Sulteng, bagaimana tanggapannya, Yunan menanggapi dengan antusias, bahwa Ya .. saya sudah baca serta menelaah point syarat dan kriteria menjadi calon Ketua KONI Sulteng tahun 2025, yang ada dalam dokumen tentang tata cara penjaringan dan penyaringan calon Ketua KONI Sulteng masa bakti 2025 – 2029, maka menurut pendapat saya :
Pertama : Syarat yang ditetapkan TPP tidak mempunyai landasan yang kuat baik dari aspek regulasi (peraturan) maupun dari AD/ART KONI. Menurut pandangan saya syarat tersebut disusun sangat interes untuk kepentingan sekelompok atau orang tertentu.
Kedua : Syarat pencalonan tersebut disusun sangat proteksionis dan konspirarif yang sengaja di desain untuk kepentingan kelompok dan invidu tertentu. Artinya sangat tendensius.
Lanjut dijelaskan Yunan, dari sisi regulasi terkait syarat kriteria calon Ketua KONI sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Nomor : 14 Tahun 2025 Tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. Dan ini syarat dan kriteria yang sangat subtantif. Artinya sangat prinsip baik secara etik dan moral dalam rangka pembinaan olahraga prestasi, termasuk di Sulawesi Tengah. Coba anda baca pada Pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) secara jelas tertulis seperti ini :
“Pasal 17 Ayat (1) Pengurus organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki pengalaman menjadi pengurus organisasi olahraga paling singkat 5 (lima) tahun.
b. Memiliki kompetensi di bidang manajemen organisasi, promosi, dan atau relasi dengan ekosistem industri.
c. Memiliki integritas dan moralitas berdasarkan rekam jejak.
d. Tidak berstatus sebagai tersangka dalam tindak pidana kejahatan.
e. Tidak sedang menduduki jabatan pengurus organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi lainnya.
f. Tidak memiliki konflik kepentingan dengan kepengurusan organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi yang dipimpinnya.
g. Tidak pernah dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.”
Ayat (2): Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Ketua pengurus organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi juga harus menandatangani:
a. Surat pernyataan komitmen menjamin keberlanjutan organisasi.
b. Surat pernyataan kesanggupan untuk mengupayakan sumber pendanaan organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi selain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
c. Pakta integritas.”
“Ayat (3): Surat pernyataan komitmen menjamin keberlanjutan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, memuat komitmen terhadap:
a. Dukungan manajemen organisasi.
b. Penyelenggaraan forum tertinggi organisasi sekurang-kurangnya 1 (Satu) tahun sekali.
c. Fasilitasi penyelenggaraan kompetisi cabang olahraga tingkat nasional setiap tahun.
d. Fasilitasi pembinaan berjenjang dan berkelanjutan.
e. Fasilitasi keikutsertaan olahragawan pada kejuaraan olahraga internasional resmi (official single event),” jelasnya.
Lebih lanjut, Yunan, mengungkapkan kriteria Ketua KONI itu diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Komite Olahraga. Dalam ART KONI Pasal 27 diatur kriteria Ketua dan Pengurus KONI sebagai berikut :
Kriteria Ketua Umum dan Pengurus KONI Pasal 27:
1. Kriteria Ketua KONI
(a). Mempunyai kemampuan manajerial, pengabdian, dan waktu yang cukup untuk mengelola organisasi keolahragaan.
(b) Memahami, konsekwen dan konsisten melaksanakan AD/ART KONI.
(c) Mampu menjadi pengayom dan
pemersatu semua unsur masyarakat
olahraga.
(d) Mempunyai visi yang luas dalam
membina olahraga prestasi.
(e) Mampu menjalin kerja sama dengan badan-badan usaha dan instansi terkait untuk menunjang pembinaan olahraga prestasi.
(f) Mampu menggalang kerja sama dengan badan-badan keolahragaan tingkat regional dan dunia.
[5/3 13.40] Herman Makuaseng: “Coba anda baca dan telaah syarat dan kriteria yang disusun oleh tim Penjaringan dan Penyaringan, pada angka 5 tertulis seperti ini :
5. PERSYARATAN CALON KETUA UMUM KONI SULAWESI TENGAH , tertulis seperti ini:
“Pada point 5.3. Calon Ketua KONI Provinsi Sulteng sedang dan atau pernah menjabat sebagai Ketua KONI Provinsi Sulteng, sedang dan atau pernah menjabat Ketua KONI Kabupaten/Kota, sedang menjabat Ketua Pengprov/Asprov/Fungsional Cabang Olahraga serta Pengurus Harian KONI Sulawesi Tengah,” ungkapnya.
Ini artinya TPP telah memproteksi pencalonan, bahwa yang bisa mencalonkan Ketua KONI Sulteng periode 2025-2029 hanya :
●. Mereka yang sedang dan atau pernah menjabat sebagai Ketua KONI Sulteng.
●. Mereka atau orang yang sedang dan atau pernah menjabat Ketua KONI Kabupaten/Kota.
●. Mereka atau orang yang sedang menjabat Ketua Pengprov/Asprov
/Fungsional Cabang Olahraga.
●. Mereka atau orang Pengurus Harian KONI Sulteng.
Ha..ha..ha…sangat lucu. Ini adalah sebuah permufakatan yang sangat konspiratif dan diskriminatif.
Patut, kalau ada yang menduga bahwa syarat ini di desain untuk memproteksi orang lain untuk kepentingan kelompok atau individu tertentu.
Dan ini sangat tidak sehat bagi semangat sportivitas dan solidaritas dalam dinamika dan pembinaan olahraga prestasi di Sulteng. Ada juga syarat yang sangat proteksionis dan konspiratif.
Pada poin 5.4, memperoleh rekomendasi dukungan tertulis minimal 17 (Tujuh Belas) Pengprov Cabang olahraga, dan olahraga fungsional anggota KONI Sulteng yang menandatangani Ketua.
5.5. Memperoleh rekomendasi dukungan tertulis minimal 4 ( Empat) KONI Kabupaten/Kota sebagai anggota KONI Sulteng yang ditandatangani Ketua KONI.
Tidak ada kejelasan apa standar dan apa maksudnya, bahwa untuk menjadi seorang calon Ketua KONI harus mendapat rekomendasi sebanyak 17 Pengprov /Asprov Cabor, serta 4 Pengurus KONI Kabupaten/Kota.Ini sangat mempersulit orang lain dalam pencalonan.
Lagi-lagi ini syarat sangat memproteksi atau menutup kesempatan orang lain untuk menjadi calon demi kepentingan kelompok dan individu tertentu. Ini mencerminkan telah terjadi konspirasi dan mekanisme yang tidak sehat dalam pencalonan Ketua KONI Sulteng. Sebagai orang yang pernah berkecimpung 8 tahun dalam pembinaan olahraga, dan pernah 2 periode Ketua Pengprov Cabang Olahraga, ..saya sangat, sangat prihatin.
Saya pikir tidak perlu ada syarat dukungan secara tertulis seperti ini yang sangat memproteksi . Buka kesempatan kepada mereka yang ingin menjadi Ketua KONI Sulteng seluas luasnya, kan sudah ada syarat dan kriteria dalam Pasal 17 Permenpora No. 14/2024, juga dalam Pasal 27 AD/ART .
Saran saya proses untuk seleksi dukungan Pengprov Cabang Olahraga (Cabor) dan KONI Kabupaten/Kota kepada setiap calon Ketua KONI Sulteng ini sebaiknya dilakukan melalui 2 tahapan pemilihan di forum Musprov :
●. Tahap Pertama : Syarat menjadi calon minimal didukung oleh beberapa persen (% ) suara (sesuai kesepakatan ).
●. Tahapan Kedua : Pemilihan Ketua KONI diikuti calon yang memenuhi syarat yang telah memperoleh suara persen ( % ) sesuai yang dipersyaratkan .
Saya pikir ini prosedur dan mekanisme yang elegan dan demokratis. Jangan ada kesan seakan-akan TPP ada konspirasi menjegal orang lain untuk menjadi calon Ketua KONI dengan syarat yang ada sekarang ini. Musyawarah KONI sepertinya musyawarah partai politik, padahal di dunia olahraga itu adalah sportivitas dan solidaritas.
Untuk dukungan tidak perlu ada proteksi seperti ini, biarlah semakin banyak calon yang berkompetisi semakin bagus, tidak perlu khawatir sampai harus mencantumkan syarat yang menutup peluang orang lain.
Lanjut, Yunan, menuturkan ketika ditanyakan seperti apa syarat calon Ketua KONI Sulawesi Tengah yang baik,
KONI.., dalam sistem keolahragaan nasional adalah induk pembinaan olahraga prestasi. Sudah pasti ada regulasi yang merupakan standar pengelolaan organisasi, termasuk yang mengatur syarat dan kriteria kepengurusannya .
Bagi saya syarat dan kriteria yang paling ideal untuk menjadi calon Ketua KONI adalah menggunakan syarat dan kriteria yang memiliki landasan regulasi dan bersifat subtantif , yaitu Pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Permenpora 14/Thn 2024, serta Pasal 27 AD/ART KONI.
Artinya syarat yang sangat prinsip yang tidak boleh ditawar-tawar, yaitu seperti yang terdapat pada pasal 17 ayat (1) huruf a sampai huruf g.
Menurut Yunan, kenapa harus menghindar dari kriteria dan persyaratan berdasarkan Permenpora 14/2024 Pasal 17 ayat ..,??
Ada selentingan yang bilang bahwa Permenpora No.14/2024 masih menjadi polemik. Loh.., tidak boleh sebuah peraturan perundang- undangan yang telah diundangkan kemudian diralat atau ditunda karena ada polemik, logika hukum gimana seperti itu, Bahwa Permenpora tersebut mengikat kepada semua pihak, dan punya legal standing yang kuat. Karena telah diundangkan pada tanggal 25 Oktober 2024z dan di cantumkan dalam BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 782, oleh Kementerian Hukum RI.
Dalam analisis saya bukan itu alasannya, tapi dugaan saya ada pihak yang terganggu bahkan terjegal terkait dengan syarat pencalonan menjadi calon Ketua KONI Sulteng, mengacu pada Pasal 17 ayat (1) huruf a s/d g. Terutama di huruf ” e ” dan ” g.”
Hal yang perlu saya pertanyakan, Kenapa waktu pelaksanaan Musprov KONI Sulteng masih sekitar 3 – 4 bulan lagi sekitar bulan Juni atau Juli 2025 ( mohon dikoreksi kalau salah), tapi proses penjaringan calon Ketua KONI dilakukan dengan tergesa-gesa dengan waktu yang sangat mepet , ada kepentingan apa.. .??
Yunan memperjelas, bahwa pada point mana dari pasal 17 ayat (1) ..??
Ya .., dugaan saya ada yang terganggu bahkan terjegal terkait dengan syarat pencalonan Ketua KONI Sulteng. Coba anda buka syarat menjadi Ketua di Pasal 17 ayat (1) huruf a sampai dengan h, dan ini pasal yang sangat subtantif mengatur syarat menjadi Ketua KONI Sulteng
Menyinggung tentang pencalonan Yunan? Ha..ha..ha . , pertanyaan anda sedikit menggelitik saya .., Saya sudah uraikan secara detail terkait syarat menjadi Ketua KONI Sulteng versi TPP , bahwa sangat proteksionis, konspiratif, kepentingan kelompok atau individu tertentu. Bagi saya, syarat ini adalah cacat prosedur. Jujur saja Saya tidak terbiasa berkompetsi dengan menggunakan syarat-syarat yang tidak bersih alias untuk kepentingan kelompok atau individu. Sejak dulu saya terus dan Insya Allah berusaha menjaga integritas.
Mari kita bangun SulawesiTengah termasuk di bidang Prestasi Olagraga dengan cara-cara yang bermartabat, penuh sportivitas dan solidaritas . Mari kita bangun prestasi olah raga untuk kebanggaan dan prestise untuk masyarakat Sulawesi Tengah .
Disinggung terkait harapan Yunan dari pelaksanaan Musprov KONI Sulteng Tahun 2025 nanti, Yunan menyampaikan:
Pertama : Mari kita bangun prestasi olahraga di Sulawesi Tengah dengan semangat sportivitas dan solidaritas .
Kedua : Harapan saya kepada seluruh pencinta olahraga prestasi terutama jajaran Pengprov Cabor/KONI Kabupaten/Kota dan seluruh pengurus cabang olahraga untuk tetap kompak melakukan outo kritik terhadap persyaratan untuk menjadi Ketua KONI Sulteng.
Ketiga : Bahwa Musprov KONI Sulteng Tahun 2025 adalah juga bagian dari agenda pemerintah daerah dalam rangka pembinaan prestasi. Bahkan pembiayaan untuk KONI termasuk Musprov bersumber dari APBD Sulteng. Untuk itu kepada Bapak Gubernur melalui Kadispora Sulteng dan Biro Hukum Setda Provinsi untuk memastikan persyaratan menjadi calon Ketua KONI Sulteng agar mengacu pada Permenpora No. 14/2024. Dan itu sebuah ketaatan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Keempat : Untuk itu disarankan kepada Yth . Forkompinda : Gubernur, Danrem 132 Tadulako, Kapolda Sulawesi Tengah, Kajati Sulawesi Tengah, Dan Lanal Palu, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah selaku pembina olahraga di Sulawesi Tengah, kiranya melakukan pembinaan terutama dalam hal pelaksanaan pertaturan perundangan-undangan terkait dengan pelaksanasn Permenpora No. 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Olahraga di Lingkup Olahraga Prestasi. Karena ini bagian dari ketaatan terhadap pelaksanaan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku .
Kelima : Kepada seluruh pengurus KONI Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, kepada seluruh pengurus Provinsi cabang olahraga, saya mengajak untuk tetap kompak menjaga integritas dan kewibawaan kepemimpinan KONI Sulawesi Tengah dimasa yang akan datang,” pungkas Yunan di ujung wawancara. (Herman Makuaseng)