Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Ekonomi & Bisnis»Menang Tender Tak Miliki SBU yang Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Gela Karya Utama Dimasukkan ke Daftar Hitam Nasional INAPROC LKPP
    Ekonomi & Bisnis

    Menang Tender Tak Miliki SBU yang Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Gela Karya Utama Dimasukkan ke Daftar Hitam Nasional INAPROC LKPP

    By RedaksiFebruari 25, 2025Updated:Februari 25, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi gambar tender paket (foto : Istimewa)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis | Editor : Herman Makuaseng

    Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia

    INFOTIPIKOR.COM – Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 point 24 Peran serta Ormas dan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sehubungan dengan itu, Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan  Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, bahwa kami telah melakukan klarifikasi
    terkait ditetapkannya CV Gela Karya Utama sebagai pemenang tender melalui https://lpse.kepulauansulakab.go.id.

    “Bahwa persyaratan untuk mengikuti tender Rekonstruksi Bangunan Penguat Talud Penahan Banjir Sungai Baleha (Kode Tender 10009173000), adalah SBU Kualifikasi Kecil, Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana Sumber Daya Air SI001 yang masih berlaku atau Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air BS010. KBLI 42911,” ujar Umardin, S.E,  kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Selasa 25 Februari 2025.

    Lanjut diungkapkan Umardin, bahwa CV. Gela Karya Utama selaku pemenang tender berkontrak yang beralamat di Jln. Moh. Sunan Kabupaten  Bogor, Jawa Barat,tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan, Hal ini dapat dilihat melalui data dan proses pencarian badan usaha https://lpjk.pu.go.id.

    “Kami minta agar pihak terkait melakukan pembatalan tender yang dimenangkan oleh CV Gela Karya Utama tersebut, dan pemutusan kontrak serta  sanksi daftar hitam nasional INAPROC LKPP, mengingat telah melanggar fakta integritas,”pungkas Umardin, S.E.

    Sementara  CV. Gela Karya Utama melalui email mengkonfirmasi, bahwa dalam mengikuti lelang paket tersebut kami menggunakan SBU BS004 Sub Bidang Irigasi dan Saluran  Drainase, ini menjadi pertimbangan Pokja Pemilihan pada saat klarifikasi.

    “Jika mau konfirmasi hal tersebut, bisa langsung ke Pokja Kepulauan Sula,  dan terkait dengan SBU BS010 kami masih dalam proses permohonan pembuatan ” tulis CV Gela Karya Utama.

     

    CV Gela Karya Utama KAKI SBU Tender
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Gunakan SBU Status Dicabut saat Tender Pembangunan Gedung Bertingkat Chatlab Kabupaten Pasangkayu, KAKI Minta CV Rezky Arnas Mandiri Disanksi Tegas

    Juli 27, 2025

    Boyong 2 Paket Tender Gunakan SBU Status Dicabut, KAKI Minta CV Pelita Mentari Jaya Masuk Daftar Hitam Inaproc LKPP

    Juli 24, 2025

    Boyong 2 Paket Tender Gunakan SBU Status Dicabut, KAKI Minta CV Pelita Mentari Jaya Ditindak Tegas

    Juli 22, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    TKIT Hema Babussalam Ikuti Akreditasi yang Diselenggarakan oleh BAN-PDM

    Agustus 5, 2025

    Forum Kepala Desa Kabupaten Buol Apresiasi Progam Sekolah Rakyat

    Agustus 4, 2025

    Sambut HUT RI ke 80 Pemdes dan Karang Taruna Desa Campaka Gelar Fun Football Tournament Antar RT

    Agustus 2, 2025

    Najwa Sugiarto Miss Bantul 2024, Dukung Pemberdayaan Lansia dan Yatim di Acara HUT RI ke-80, UUK Yogyakarta ke 13 dan Maulid Nabi

    Agustus 1, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.