- Penulis : Herman Makuaseng Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM – Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Poin 24 Peran serta Ormas dan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dimana, kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sangat sensintif. Mengingat langsung berhubungan dengan penggunaan keuangan negara, dan jika semua pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada, dan sesuai dengan payung hukum yang ada.
Akan tetapi jika pejabat yang melakukan kesalahan, maka tindakan yang diambil dapat di kategorikan sebagai bentuk penyelewengan keuangan negara. Sebab tidak sedikit pejabat yang masuk penjara karena kesalahan dalam melakukan tugasnya.
Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, bahwa setiap badan usaha yang mengikuti tender pada bidang jasa pelaksana konstruksi, dan usaha jasa perencana konstruksi atau jasa pengawas konstruksi, wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku sebagai bukti pengakuan formal terhadap tingkat kompetensi atas hasil sertifikasi dan registrasi badan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
“Kami dari KAKI meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Morotai, untuk melakukan pemutusan kontrak serta memasukan ke dalam daftar hitam aktif INAPROC LKPP terhadap CV Fayola Abadi yang beralamat di Desa Lorong Melati, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Ternate Selatan, Provinsi Maluku Utara untuk Paket Pembangunan Landscape SDN Unggulan 2 Dehegila (DAU),”ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Kamis 05 Desember 2024, sore.
Lanjut diungkapkan Umardin, apabila pekerjaan tersebut telah selesai di kerjakan bahkan sudah dibayarkan, maka Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Pulau Morotai dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Landscape SDN Unggulan 2 Dehegila harus ikut mempertanggung jawabkannya.
Karena diduga telah menyalahgunakan wewenang, kami siap melaporkannya kepada pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri Pulau Morotai untuk segera mengusut sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
” Pasalnya dalam mengikuti tender CV Fayola Abadi, tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) PB010 KBLI 2020 Pekerjaan Landscape, Pertamanan sebagaimana yang dipersyaratkan untuk mengikuti tender pada kegiatan paket yang dimaksud,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ditegaskan Umardin, bahwa kami juga menyayangkan atas sikap Direktur CV Fayola Abadi yang tidak merespon dan terkesan mengabaikan surat klarifikasi yng kami layangkan setelah kami mencoba menghubungi untuk melakukan klarifikasi.
” Berdasarkan uraian materi kami yang disertai bukti, maka tidak ada alasan bagi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Morotai selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk segera melakukan pemutusan kontrak, dan memasukan kedalam Daftar Hitam Aktif (Blacklist) melalui INAPROC LKPP terhadap CV Fayola Abadi,” tegasnya.
Namun, jika pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan, maka kami akan segera melaporkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan mendesak kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk mengusulkan kepada KPA/PPK agar dimasukan kedalam daftar hitam aktif (Blacklist) melalui INAPROC LKPP, mengingat telah melakukan dugaan kecurangan dalam mengikuti tender,” pungkas Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia.
Hingga berita ini tayang pihak CV Foya Abadi belum memberikan tanggapan atas klarifikasi yang telah dilakukan oleh KAKI dan media Infotipikor.com.