Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»KAKI Minta CV Fayola Abadi Dimasukkan ke Daftar Hitam Aktif INAPROC LKPP, Diduga Saat Mengikuti Tender Tidak Memiliki SBU yang Dipersyaratkan
    Daerah

    KAKI Minta CV Fayola Abadi Dimasukkan ke Daftar Hitam Aktif INAPROC LKPP, Diduga Saat Mengikuti Tender Tidak Memiliki SBU yang Dipersyaratkan

    By RedaksiDesember 6, 2024Updated:Desember 7, 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Foto : Ilustrasi gambar tender paket proyek pemerintah yang bermasalah
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    1. Penulis : Herman Makuaseng Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia

    INFOTIPIKOR.COM – Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Poin 24 Peran serta Ormas dan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Dimana, kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sangat sensintif. Mengingat langsung berhubungan dengan penggunaan keuangan negara, dan jika semua pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada, dan sesuai dengan payung hukum yang ada.

    Akan tetapi jika pejabat yang melakukan kesalahan, maka tindakan yang diambil dapat di kategorikan sebagai bentuk penyelewengan keuangan negara. Sebab tidak sedikit pejabat yang masuk penjara karena kesalahan dalam melakukan tugasnya.

    Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, bahwa setiap badan usaha yang mengikuti tender pada bidang jasa pelaksana konstruksi, dan usaha jasa perencana konstruksi atau jasa pengawas konstruksi, wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku sebagai bukti pengakuan formal terhadap tingkat kompetensi atas hasil sertifikasi dan registrasi badan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

    Baca Juga:  Demo di Kantor KONI Sulteng Hal Biasa dalam Demokrasi

    “Kami dari KAKI meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Morotai, untuk melakukan pemutusan kontrak serta memasukan ke dalam daftar hitam aktif INAPROC LKPP terhadap CV Fayola Abadi  yang beralamat di Desa Lorong Melati, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Ternate Selatan, Provinsi Maluku Utara untuk Paket Pembangunan Landscape SDN Unggulan 2 Dehegila (DAU),”ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Kamis 05 Desember 2024, sore.

    Lanjut diungkapkan Umardin, apabila pekerjaan tersebut telah selesai di kerjakan bahkan sudah dibayarkan, maka Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Pulau Morotai dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Landscape SDN  Unggulan 2 Dehegila harus ikut mempertanggung jawabkannya.

    Karena diduga telah menyalahgunakan wewenang, kami siap melaporkannya kepada pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri Pulau Morotai untuk segera mengusut sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

    ” Pasalnya dalam mengikuti tender CV Fayola Abadi,  tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) PB010 KBLI 2020 Pekerjaan Landscape, Pertamanan sebagaimana yang dipersyaratkan untuk mengikuti tender pada kegiatan paket yang dimaksud,” ungkapnya.

    Baca Juga:  Bupati Buol Pastikan Pemerataan Ekonomi dan Pembangunan serta  Reforma Agraria Melalui Bank Tanah

    Lebih lanjut, ditegaskan Umardin, bahwa kami juga menyayangkan atas sikap Direktur CV Fayola Abadi  yang tidak merespon dan terkesan mengabaikan surat klarifikasi yng kami layangkan setelah kami mencoba menghubungi untuk melakukan klarifikasi.

    ” Berdasarkan uraian materi kami yang disertai bukti, maka tidak ada alasan bagi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Morotai  selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk segera melakukan pemutusan kontrak, dan memasukan kedalam Daftar Hitam Aktif (Blacklist) melalui INAPROC LKPP terhadap CV Fayola Abadi,” tegasnya.

    Namun, jika pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan, maka kami akan segera melaporkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan mendesak kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk mengusulkan kepada KPA/PPK agar dimasukan kedalam daftar hitam aktif (Blacklist) melalui INAPROC LKPP, mengingat telah melakukan dugaan kecurangan dalam mengikuti tender,” pungkas Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia.

    Hingga berita ini tayang pihak CV Foya Abadi belum memberikan tanggapan atas klarifikasi yang telah dilakukan oleh KAKI dan media Infotipikor.com.

     

    CV Fayola Abadi KAKI SBU
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Cegah Konflik Meluas, Bupati Buol Gelar Rapat Cepat Terkait Sengketa Lahan PT HIP dengan 3 Desa

    September 30, 2025

    Bupati Buol Pastikan Pemerataan Ekonomi dan Pembangunan serta  Reforma Agraria Melalui Bank Tanah

    September 29, 2025

    Hadiri Pelatihan Calon Transmigran, Bupati Sleman Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat Melalui Transmigrasi

    September 28, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Campaka Sambang ke Petani

    Oktober 2, 2025

    Satres Narkoba Polres Purwakarta Menangkap Seorang Pemuda yang Diduga Hendak Edarkan 348 gram Sabu

    Oktober 1, 2025

    Cegah Konflik Meluas, Bupati Buol Gelar Rapat Cepat Terkait Sengketa Lahan PT HIP dengan 3 Desa

    September 30, 2025

    Bupati Buol Pastikan Pemerataan Ekonomi dan Pembangunan serta  Reforma Agraria Melalui Bank Tanah

    September 29, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.