INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Warga Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, dibuat geger dengan penemuan jasad terbaring kaku di Kuburan Cina yang terletak di Kampung Benteng, Gang Nusa Indah, Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Korban diketahui atas nama Suherman alias Maman (50) warga Kampung Benteng, Gang Nusa Indah, Keluraha Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta. Diduga korban meninggal akibat penyakit yang dideritanya.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasi Humas, AKP Enjang Sukandi mengatakan, awalnya jenazah korban pertama kali ditemukan oleh seorang saksi yang hendak memberi makan korban, namun korban tidak ditemukan.
“Selanjutnya, pada saat dicari oleh saksi, kemudian saksi mencium bau busuk dan setelah ditelusuri ternyata bau busuk tersebut bersumber dari jenazah korban yang sudah membusuk,” ucap Enjang, pada Minggu, 14 Juli 2024, pagi.
Ia menambahkan, sejak korban sakit rabun mata, dan bercerai dengan istrinya, korban sempat tinggal di kontrakan di sekitar tempat kejadian.
“Namun, dikarenakan korban tidak memiliki pekerjaan dan tidak sanggup membayar kontrakan oleh keluarganya, korban ditempatkan tinggal di sekitar kuburan cina sambil menjadi pengurus kuburan cina tersebut,” jelas Enjang.
Dilihat dari kondisi korban, kata Dia, korban diprediksi sudah dua hari meninggal. Sebab, tubuh korban sudah membiru dan mengeluarkan aroma kurang sedap.
Enjang menambahkan, hasil pengecekan unit identifikasi Polres Purwakarta saat pemeriksaan tubuh korban, tidak ditemukan adanya indikasi tindak kekerasan.
“Kalau dari pemeriksaan luar tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan, jadi diduga korban meninggal akibat penyakit yang dideritanya kambuh. Berdasarkan keterangan keluarga korban, semasa hidup korban mengalami depresi, kebutaan, serta mengidap penyakit diabetes,” ucapnya.
Enjang menambahkan, jenazah langsung di serahkan dan pihak keluarga menolak untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah korban.
“Pihak keluarga menerima kejadian ini sebagai takdir dan tidak akan menuntut siapapun, sebagaimana yang tertuang dalam surat penyataan yang dibuat pihak keluarga,” pungkasnya.***