Penulis : @Waghe | Editor : Herman Makuaseng
Penulis : @Waghe | Editor : Herman Makuaseng
INFOTIPIKOR.COM | KARAWANG – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, sebagian besar telah sukses pelaksanaannya.
Namun, pembangunan rumah tidak layak huni ( rutilahu) adalah sebagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, baik melalui aspirasi dari anggota DPRD maupun dari program dinas terkait, untuk meningkatkan kualitas hidup penduduk desa dan mengatasi masalah rumah yang sudah tidak layak huni.
Tapi, patut disayangkan, rekanan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) yaitu CV.Trisula Wijaya, yang saat ini sedang mengerjakan rutilahu di Desa Gembongan sebanyak dua titik, merupakan aspirasi salah satu anggota DPRD.
Dalam pelaksanaan pembangunannya, ternyata menggunakan material bata hebel tidak berkualitas (KW2) dan volume besinya dikurangi baik dari ukuran besi cincin maupun jarak cincin ke cincin.
Hasil pantauan awak media pada saat ke lapangan, Sabtu 19 Mei 2024 pekerjaan pembangunan rutilahu sedang berlangsung, berlokasi di Dusun Babakan dan Dusun Gembongan, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.
Sementara untuk ukuran besi atau cincin menggunakan ukuran besi 4mm dan jarak cincin ke cincin 33cm. Begitu juga dengan kualitas bata hebel menggunakan bata hebel jenis KW2,. Pasalnya, bata hebel yang jenis KW2 dan KW3 itu banyak yang pecah sudut dan banyak yang potong, sebagaimana terlihat pada dinding yang sudah terpasang pada pembangunan rutilahu tersebut.
Bata hebel yang telah terpasang kebanyakan pecah sudut, itu sudah jelas dari pihak rekanan menggunakan bata hebel jenis KW2 atau KW3. Karena untuk KW1 itu bata hebel yang utuh.
Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan identitasnya saat awak media mengukur jarak cincin ke cincin dan mempertanyakan kualitas bata hebel yang digunakan para pekerja tidak bisa mengelak, karena fakta di lapangan jaraknya 33cm,begitu juga dengan ukuran besi untuk cincin hanya 4mm bukan 6mm.
Pengawas dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ( PRKP) Kabupaten Karawang, yang memiliki tugas untuk mengawasi pembangunan tersebut saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp secara singkat mengatakan, untuk pembesian jarak cincin ke cincin di RAB sekitar 20cm/25cm, untuk detailnya nanti kita ketemu di lokasi karena saat ini saya lagi sakit dan pelaksananya juga susah dihubungi,”tulisnya.
Sementara Udin anggota DPRD Kabupaten Karawang, saat dikonfirmasi terkait pembangunan rutilahu yang ada di Dusun Babakan Desa Gembongan, memaparkan, pembangunan rutilahu tersebut memang warga juga banyak yang ngomong. Bata hebelnya banyak yang pecah sudut apa lagi pecah sudutnya yang lebar di pasang terus, kalau dilihat dari kualitas pekerjaannya saya akui rapih, tapi kalau bata hebel yang tidak berkualitas saya kecewa,”ucapnya.
Udin juga menambahkan, dirinya berharap untuk bahan matrial jenis bata hebel harus yang berkualitas dan pembesiannya jangan sampai dikurangi. Untuk Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang juga harus tegas ketika ada temuan seperti ini, karena saya tidak mau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) rumah ini nantinya kecewa akibat material yang tidak berkualitas,’tutupnya.
Sementara itu, pelaksana pekerjaan rutilahu berinisial A saat dihubungi melalui pesan WhatsAppnya untuk diminta tanggapannya terkait ukuran besi dan jarak cincin juga kualitas bata hebel yang digunakan tidak memberikan Jawaban alias bungkam. Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak rekanan.