Penulis | Editor : Herman Makuaseng
Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM – Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 point 24 Peran serta Ormas dan Undang –Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sangat sensintif, mengingat langsung berhubungan dengan penggunaan keuangan negara, dan jika semua pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada serta sesuai dengan payung hukum yang ada, akan tetapi jika pejabat yang melakukan kesalahan, maka tindakan yang diambil dapat di kategorikan sebagai bentuk penyelewengan keuangan negara. Sebab tidak sedikit pejabat yang masuk penjara karena kesalahan dalam melakukan tugasnya.
Sehubungan dengan itu, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Umardin, S.E, mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan proses pelaksanaan tender paket/kegiatan melalui LPSE : https://lpse.kaltimprov.go.id/eproc4/lelang/18871035/pengumuman lelang.
a. Nama Paket : Pembangunan USB SMAN 9 Berau
b. Kode Tender : 18871035
c. Kode RUP : 46202630
d. Instansi/Satker : Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat.
e.Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi.
f. Metode Pengadaan: Tender – pascakualifikasi satu file – harga terendah sistem gugur. Nilai Hps Paket Rp.46.378.189.000,00
h.Tahun Anggaran : APBD 2024J.
i.Jenis Kontrak.
j.Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Berau- Kalimantan Timur.
k.Kualifikasi Usaha : Menengah.
l.Syarat Kualifikasi : SBU BG007/BG006 dan SBU EL010.
“Dugaan penyimpangan tender yang dimaksud adalah PT. Karya Almira Bersaudara yang beralamat : Jl. IR. H. Juanda Gg Tridaya No. 33 RT 007 Air Putih, Samarinda Ulu –Samarinda (Kota) – Kalimantan Timur, selaku pemenang tender pada paket pembangunan USB SMAN 9 Berau dengan harga penawaran Rp. 43.407.847.051,65 tidak layak untuk dimenangkan,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Senin 06 Oktober 2025.
Dijelaskan Umardin, sampai saat ini peserta penyedia tersebut telah ditetapkan selaku pemenang berkontrak, mengingat tidak memiliki SBU BG007/BG006 dan SBU EL010 yang masih berlaku saat mengikuti tender sebagai salah satu syarat kualifikasi, dan status kepemilikan SBU BG006 tersebut baru berlaku/disetujui setelah tahapan tender selesai atau tepatnya tanggal 19 April 2024.
“Upload penawaran dokumen dimulai dari tanggal 24 Januari 2024 sampai dengan tanggal 30 Januari 2024,” jelasnya.
Lebih lanjut diungkapkan Umardin, berdasarkan uraian materi klarifikasi kami yang disertai bukti, maka diminta kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur untuk mengambil sikap dan tindakan sebagai berikut :
1. PT. Karya Almira Bersaudara selaku pemenang tender/kontrak patut dilakukan pemutusan kontrak serta dimasukan kedalam daftar hitam nasional (black list) melalui INAPROC LKPP, pasalnya telah melakukan dugaan kecurangan dalam mengikuti tender dengan cara memalsukan masa berlaku SBU melalui data Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKap) yang diunggah oleh PT. Karya Almira Bersaudara”
“2. Kelompok kerja pemilihan paket pembangunan USB SMAN 9 Berau selaku sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ guna mengelola pemilihan penyedia, tidak teliti dalam melakukan tahapan evaluasi penawaran, klarifikasi dan pembuktian kualifikasi, khususnya terkait kepemilikan SBU,”ungkapnya.
Semestinya kelompok kerja pemilihan dapat melakukan pengengecekkan melalui aplikasi https://siki.pu.go.id/search atau melakukan klarifikasi kepada penerbit dokumen. Sehingga Kelompok kerja (Pokja) pemilihan layak diberikan sanksi sesuai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paket pembangunan USB SMAN 9 Berau yang salah satu tugas pokok dan kewenangannya adalah, menerbitkan SPPBJ/kontrak dengan penyedia barang/jasa,
Akan tetapi dalam melaksanakan tugas selaku PPK terbukti telah menyalahgunakan wewenang, sebagaimana aturan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah bahwa SBU yang diupload harus diteliti pada saat rapat persiapan SPPBJ dan penandatanganan kontrak, sehingga kepemilikan SBU terhadap pemenang tender sudah berlaku efektif, akibatnya PPK patut diberikan sanksi.
Namun, jika Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur selaku KPA/PA Paket Pembangunan USB SMAN 9 Berau Tahun Anggaran APBD 2024 tidak memberikan tanggapan, maka kami dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) akan segera menindaklanjutinya melalui pihak yang berwenang di antaranya :
1. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
2. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR;
3. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang.Jasa Pemerintah (LKPP); dan
4. Aparat penegak hukum di antaranya Kepolisian Negara RI, KPK, BPKP dan Kejaksaan Agung,” pungkas Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia.