Penulis | Editor : Herman Makuaseng
INFOTIPIKOR.COM | SAMARINDA – Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 point 24 “Peran serta Ormas” dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dimana kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sangat sesintif, mengingat langsung berhubungan dengan penggunaan keuangan negara, dan jika semua pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada dan sesuai dengan payung hukum yang ada, akan tetapi jika pejabat yang melakukan kesalahan, maka tindakan yang diambil dapat di kategorikan sebagai bentuk penyelewengan keuangan negara atau korupsi, sebab tidak sedikit pejabat yang masuk penjara karena kesalahan dalam melakukan tugasnya.
Kepala Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Umardin,S.E, kepada media Infotipikor.com mengatakan, bahwa kami melalui lembaga telah melakukan klarifikasi terkait proses pelaksanaan tender yang diumumkan melalui aplikasi lpse :https://lpse.kemnaker.go.id/eproc4/lelang/4446194/pengumuman lelang, khususnya paket atau kegiatan Rehabilitasi Laboratorium TUK Gerbang Utama dan Pos Security pada Satuan Kerja Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Balai K3) Samarinda dengan nilai HPS Rp.6.766.554.000 (Enam Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Lima Puluh Empat Rupiah).
” Keputusan Pokja Pemilihan dan PPK mempersyaratkan kualifikasi usaha kecil SBU Jasa Pengecatan KT003/PB007, bahwa adanya persyaratan kualifikasi SBU Jasa Pengecatan KT003/PB007 sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksana Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi,” ujarnya, di Kantor Pusat Komite Anti Korupsi Indonesia, Rabu 03 April 2024.
Lanjut, dijelaskan Umardin, mengingat dengan nilai HPS 6,8 milyar yang ditenderkan dengan mempersyaratkan SBU Jasa Pengecatan sangat tidak rasional, sehingga peserta penyedia yang lain tidak bisa mengikuti tender akibat memaksakan persyaratan SBU yang dimaksud.
” Bahkan di saat pemberian penjelasan (Aanwijzing), peserta mengusulkan agar persyaratan kualifikasi SBU Jasa Pengecatan KT003/PB007 dapat diganti dengan sub bidang yang lebih dominan dengan pekerjaan lantai, dinding, sanitair dan plafon dari pada pengecatan, sehingga kuat dugaan sudah terstruktur secara sistematis dan masif kepada peserta penyedia yang dimenangkan. Bahkan diduga jauh-jauh hari sebelum diumumkan tender, calon pemenang sudah dipersiapkan terkait sub bidang SBU yang dimaksud,” jelasnya.
Lebih lanjut, diungkapkan Kepala Divisi Investigasi dan Pencegahan KAKI itu bahwa, beberapa fakta yang diduga terstruktur secara sistematis dan massif adalah :
1. adanya 1 (satu) peserta penyedia yang mengikuti tender.
2. harga penawaran yang mendekati nilai HPS, yakni Rp. 6.698.109.822,98 atau buangan hanya 1% dari nilai HPS yakni Rp. 6.766.554.000.
” Sehubungan hal tersebut di atas, kami meminta tanggapan atau jawaban kepada Kepala Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Samarinda, tanggapan atau jawaban tersebut kami tunggu, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat klarifikasi kami diterima, namun jika Kepala Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Samarinda tidak memberikan tanggapan, maka kami dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) akan menindaklanjuti melalui pihak yang berwenang yakni Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha,” ungkapnya.
Tanggapan atau jawaban, dapat di kirimkan melalui alamat Kantor Sekretariat Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Jl. Letjen R. Suprato No. 29 F Galur, Cempaka Putih-Jakarta Pusat.
Sementara awak media Infotipikor.com melalui sambungan telepon, Rabu 03 April 2024 menghubungi Hesti staf BK3 Samarinda, Hesti mengatakan, bahwa hal ini akan disampaikan kepada pimpinan.
” Nanti pak hal ini sy sampaikan kepada pimpinan, sekalian saya berikan nomor kontaknya,” tutup Hesti.
Namun hingga sore hari hingga ditayangkannya berita ini, nomor kontak Hesti tidak aktif lagi, dan pihak Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Samarinda, belum memberikan klarifikasi.