INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Polres Majalengka Polda Jabar terus melakukan langkah antisipatif dengan melakukan pengecekan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Majalengka.
Langkah ini diambil guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana atau praktik kecurangan yang mungkin terjadi di SPBU, Sabtu (30/3/2024).
Kapolres Majalengka Polda Jabar, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR, melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, SE, menekankan pentingnya pengecekan ini dalam memastikan bahwa SPBU di wilayah tersebut beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan masyarakat dapat terlayani dengan baik.
“Dengan pengecekan ini, kami ingin memastikan bahwa tidak ada praktik-praktik kecurangan yang merugikan konsumen dan masyarakat umumnya. Kami juga mengimbau kepada pengusaha maupun petugas SPBU di wilayah Kabupaten Majalengka agar tidak melakukan kecurangan,” ungkap AKP Tito.
Lebih lanjut, AKP Tito menjelaskan bahwa apabila ditemukan adanya bentuk kecurangan dari pengusaha atau petugas SPBU, tindakan tegas akan segera diambil sesuai dengan aturan yang berlaku, baik secara pidana maupun administrasi.
“Kami akan menindak pelaku kecurangan dengan tegas, termasuk memberikan sanksi berupa denda atau bahkan pencabutan izin usaha,” tegas AKP Tito.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan arahan dari Kapolda Jabar, Inspektur Jenderal Polisi Dr. Akhmad Wiyagus, S.IK., M.Si., MM, yang ditindaklanjuti oleh Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR. Selain itu, AKP Tito juga mengingatkan seluruh petugas SPBU di wilayah Kabupaten Majalengka untuk melayani masyarakat dengan baik, terutama dalam menghadapi arus mudik menjelang Lebaran tahun 1445 Hijriah ini.
“Dengan demikian, kami berharap pendistribusian BBM dapat berjalan dengan lancar dan aman, serta tidak ada penimbunan BBM yang dapat mengganggu kelancaran arus mudik,” pungkas AKP Tito.***