INFOTIPIKOR.COM | CIREBON – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, menindak sebanyak 1.345 orang pelanggar lalu lintas yang terjaring razia dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Lodaya 2024 di wilayah hukum setempat.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota AKP Ngadiman di Cirebon, Jumat, mengatakan, operasi tersebut dilakukan pada tanggal 4-17 Maret 2024 dengan sasaran para pengendara yang tidak mematuhi tata tertib selama di jalan raya.
Selama hampir dua minggu ke belakang kami berhasil menindak dan memberi teguran terhadap 1.345 pelanggar lalu lintas di jalanan yang masuk wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” katanya.
Ia menyebut dari jumlah itu pihaknya menindak sekitar 890 orang yang berkendara tidak memakai helm, 175 pengendara melawan arus, dan 104 orang pengemudi di bawah umur.
Kemudian, petugas Satlantas Polres Cirebon Kota juga memberikan teguran terhadap 144 orang karena berboncengan lebih dari satu orang saat memakai sepeda motor serta 32 orang yang menggunakan ponsel saat mengemudi.
“Jadi selama operasi ini, jenis pelanggaran tersebut ada beragam jenis yang ditindak oleh anggota Satlantas Polres Cirebon Kota,” ujarnya.
Ia menekankan, dalam operasi tersebut kegiatan edukasi kepada masyarakat pun digencarkan, agar mereka mematuhi peraturan berkendara dengan baik di jalan raya.
Ngadiman menyampaikan saat berkendara, masyarakat wajib membawa dokumen penting seperti SIM, STNK dan memakai kendaraan yang sesuai spesifikasi. Misalnya tidak memasang knalpot bising atau brong di sepeda motor.
“Kami gelar berbagai kegiatan pembinaan dan penyuluhan ke sekolah, kampus dan edukasi langsung ke masyarakat di jalanan wilayah Kota Cirebon,” imbuhnya.
Ia menambahkan, berkat edukasi tersebut kesadaran warga dalam berlalu lintas meningkat, sehingga membuat berkurangnya angka pelanggaran di jalan raya.
Kami selalu mengimbau masyarakat agar terus menaati aturan dengan baik, sehingga dapat terhindar dari kecelakaan di jalanan,” pungkas AKP Ngadiman.***
(Indra Jaya | Infotipikor.com)