Editor : Redaksi
Jakarta,Infotipikor.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu. Pada pokoknya, mereka yang berusia di bawah 40 tahun tapi pernah menjabat kepala daerah bisa menjadi calon presiden (Capres) atau calon wakil residen (Cawapres) di Pilpres 2024. Putusan MK ini pun memicu polemik dan menjadi bola panas.
Meski demikian, beberapa organisasi yang tergabung dalam Aliansi Penegak Konstitusi menggelar aksi demonstrasi pada senin 6 November 2023.
Direktur Morality Konstitusi of Law Dirk Benny Lumenta, SH.MH dengan tegas mengatakan,bahwa hakim MKMK tidak bisa membatalkan putusan MK apalagi komisi II DPR-RI sudah menyetujui revisi undang-undang soal batasan usia pencapresan.
” Termaktub dalam pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berikut bunyinya: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,” ujarnya.
Lanjut Sekjen DPP Bintang Prabowo 08 Murfito Adi menuturkan, Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
“Ini sejarah baru bagi NKRI jika terjadi adanya pembatalan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan itu sama halnya MKMK melawan Konstitusi karena tidak sesuai dengan poksinya,” katanya.
Ditempat yang sama Wakil Sekretaris BP 08 Cep Jenar mengatakan, Dalam peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 (PMK1/23) Tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Di antaranya Pasal 1 poin 4 yang berbunyi: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Majelis Kehormatan.
‘Dimana Majelis Kehormatan adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta kode etik dan perilaku hakim, sudah jelas dalam aturan tersebut tupoksi Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Lanjut dikatakan Cep Jenar, Selain itu jika MKMK memutuskan hasil sidang etik yang putusannya tidak sesuai dengan poksinya maka patut di curigai ada apa dengan MKMK?
“Pemberangusan hak untuk dipilih dan memilih bagi anak muda adalah sebuah kejahatan inkonstitusional dan disitulah para pemuda harus bangkit bela hak berpolitik sesuai amanat Undang undang.” Pungkasnya.(*)