Penulis/Editor : Herman Makuaseng
Infotipikor.com,Purwakarta – Berlarut-larutnya hingga tidak adanya penyelesaian permasalahan di Perum Kotabaru-Kahuripan Campaka,membuat Pemerintah Desa (Pemdes) Campaka turun tangan mencari solusi sehingga permasalahan yang ada menemukan solusi.
Pemdes Campaka berinisiatif mempertemukan warga Perum Kotabaru-Kahuripan dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Purwakarta,guna mencari solusi sehingga semua permasalahan yang ada dapat terselesaikan,bertempat di ruang kerja Kades,Desa Campaka,Kecamatan Campaka,Purwakarta,Rabu (25/10).
Kepala Desa Campaka Yayan Sahrodi,SH dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Pemdes Campaka itu mengatakan,bahwa di Perumahan Kotabaru-Kahuripan ini permasalahannya tidak pernah selesai,tanpa adanya campur tangan dari Pemda (Disperkim) permasahannya tidak akan selesai.
“Beberapa waktu yang lalu,melaui Ketua RW 04 Perum Kotabaru-Kahiripan pernah konsultasi dengan Dinas terkait,namun tetap permasalahannya tak kunjung selesai juga,”ujarnya.
Lanjut,dikatakan Kades Campaka,berbagai permasalahan yang ada di Perum Kotabaru-Kahuripan ini,diantaranya,ada rumah yang sudah lunas namun tidak ada sertifikatnya,ada juga rumah yang sudah lunas namun luas tanahnya tidak sesuai dengan yang tertera saat akad kredit,bahkan alamat rumah tidak sesuai dengan site plant yang ada khususnya rumah yang ada di Perum Kota Kahuripan,termasuk sarana jalan dan saluran tidak layak.Hal ini kami anggap aneh,karena yang namanya perijinan ketika sudah dikeluarkan oleh Dinas terkait,semestinya pihak Pemda (PTSP) mengetahui akan permasalahan ini.
Sementara Mugiono,selaku tokoh masyarakat yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan,bahwa apa yang kami alami selama kurang lebih 16 tahun terakhir ini,cukup banyak termasuk apa yang disampaikan oleh Kades,hal ini tidak akan diketahui oleh Kades jika informasinya tidak dari kami sebagai warga yang tinggal di Perum Kotabaru-Kahuripan RW 04.
“Bahwasanya nasabah di Perum Kotabaru itu sudah banyak yang sudah lunas KPRnya,namun tidak ada sertifikatnya.bahkan kami pun juga sudah menggunakan jasa pengacara namun tetap tidak ada penyelesaiannya.”jelasnya.
Eko Kepala Seksi Perumahan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Purwakarta menyampaikan,mengenai serah terima perumahan bukan hanya di Campaka saja,namun sudah sampai ke tingkat nasional.Tentang serah terima Prasarana Sarana Utilitas (PSU).Prasarana meliputi jalan,saluran dan drainase,Sarana meliputi sarana Taman,ruang terbuka hijau dan sarana ibadah,utilitas meliputi jaringan listrik,telepon dan jaringan gas,insya allah tahun 2024 jaringan gas sudah masuk ke Kabupaten Purwakarta.
“Serah terima PSU di tingkat Kabupaten bukan hanya dinas terkait saja,tapi ada yang namanya tim verifikasi yang dalam tim ada Sekretaris Daerah (Sekda),terkait dengan serah terima PSU kami dari dinas membuat laporan setiap tiga bulan,”jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan Eko,bahwa kewajiban tentang serah terima PSU wajib dilakukan,dan kami di tim verifikasi terdiri dari bidang hukum,bidang aset,BPN,termasuk PTSP dalam hal ini,akan saling mengingatkan jika salah satu anggota tim ada yang lupa atau lalai.
“Pengerjaan atau bantuan PSU terhadap perumahan yang belum penyerahan,kami dari Pemda belum bisa menggunakan anggaran yang ada,kecuali menggunakan dana hibah atau CSR,intinya adalah anggaran pemda bisa digunakan untuk pembiayaan aset pemda itu sendiri,”ungkapnya.
Menyinggung masalah sertifikat rumah di Kotabaru-Kahuripan Campaka ini,kami dari dinas akan memberitahukan ke pihak BPN,karena BPN ssndiri masuk dalam tim verifikasi,”pungkas Eko.
Diakhir acara pertemuan yang difasilitasi oleh Pemdes Campaka,pihak Disperkim melalui Kasi Perumahan menyerahkan beberapa lembar formulir isian dokumen dalam rangka pengajuan serah terima PSU di Perumahan Kotabaru-Kahuripan.