Editor : Herman Makuaseng
Infotipikor.com,Purwakarta –Jabatan Kepala Desa merupakan amanah dari masyarakat untuk menjalankan roda pemerintahan di suatu desa, yang membawahi berbagai macam lembaga dan unsur masyarakat.Sudah sepatutnya memiliki akhlak dan budi pekerti yang baik sebagaimana persyaratan ketika Kepala Desa itu mendaftar diri sebagai calon Kepala Desa.
Bagaimana jadinya ketika seorang Kepala Desa sebutlah EAF yang diduga bermain cinta dengan warganya sendiri,dan melakukan nikah siri serta diduga memaksa istri sirinya untuk mengugurkan kandungan hasil buah cinta mereka.
Bunga (nama samaran) seorang wanita cantik warga Desa Plered,Kecamatan Plered ,Kabupaten Purwakarta, saat ditemui di kediamanya mengungkapkan kisah cintanya dengan EAF yang merupakan Kepala Desa Plered kepada awak media,Rabu (13/9).
“Saya akui bahwa saya dipangil oleh BPD Plered pada tanggal 04 September 2023 lalu, untuk dimintai klarifikasi atas dugaan perbuatan tidak senonoh di Kantor Desa Plered,yang melibatkan diri saya dan EAF,”ujarnya.
Lanjut Bunga menyampaikan,bahwa EAF di WAG group Pemdes Plered dengan tegas memberikan ultimatum.Jika di grup ini siapa yang masih berkomunikasi dan memberitahukan ke Bunga tentang keberadaan EAF di kantor,hidup tidak berpikir,suka jadi penghianat seumur hidup harus ingat,nasib pekerjaan ada di tangan saya.Kalau kalian mau jelek seumur hidup sama saya, jangan menyalahkan saya ya terima kasih.
“Sekitar tahun 2021 silam,saya lupa tepatnya bulan berapa,bahwa saya menjalin cinta dengan EAF,dan pada tahun 2022 cinta kami membuahkan hasil.Dimana saya hamil dari hubungan gelap dengan EAF,” ucapnya.
Lebih lanjut,Bunga menceritakan,bahwa waktu itu kami belum menikah dan saya hamil,lalu EAF meminta agar saya mengugurkan kandungan saya, dan berjanji akan menikahi saya.Bulan Pebruari 2023 akhirnya kami pun menikah secara siri di rumah salah seorang kerabat EAF, pernikahan siri tersebut tidak disetujui oleh pihak keluarga saya tapi tetap kami langsungkan tanpa adanya wali nikah saya,karena saya dalam kondisi hamil.
“Di bulan Mei tahun 2023 saya kembali hamil,dan EAF kembali meminta kepada saya untuk mengugurkan kandungan dengan meminum obat, dengan alasan tidak menginginkan anak yang saya kandung lahir.Awalnya saya menolak mengikuti perintahnya,karena saya sudah menikah dengan EAF,dan dia terus meminta untuk melakukanya akhirnya saya turuti,”ungkapnya.
Saya dan EAF sering melakukan hubungan badan di ruang kerjanya di Kantor Desa Plered,baik sebelum menikah maupun sesudah nikah.Bahkan sebelum menikah pun pernah berhubungan badan di Kantor UPTD PGRI Cianting, dibantu oleh penjaga kantor yang tugasnya disana, makanya kang (media-red) ruangan kerja Kades disegel oleh BPD Plered karena adanya rentetan kejadian-kejadian selama saya menjalin hubungan dengan EAF saya ungkapkan semua,agar menjadi bahan pertimbangan bagi mereka setidaknya memberikan teguran atas perbuatan yang dilakukan EAF terhadap saya.
“Semoga dengan adanya pemberitaan ini mengugah hati EAF untuk tidak lagi melakukan hal sewenang-wenang terhadap wanita lemah seperti saya, apalagi ini warganya sendiri.Harusnya seorang Kepala Desa melindungi dan mengayomi warganya,agar kejadian serupa tidak menimpa wanita-wanita lain di wilayah Desa Plered ini,dan meminta agar pihak terkait memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,”harapnya.
Kantor Desa Plered sering dijadikan tempat untuk pesta miras yang melibatkan EAF dan staf Kantor Desa Plered itu sendiri,”tutup Bunga.