Infotipikor.com,Kota Bandung – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dikabarkan bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat, Selasa (11/4).
Anas divonis bersalah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus gratifikasi dalam proyek Hambalang,dan di vonis 8 tahun penjara serta denda Rp.300 juta subsider kurungan 3 bulan.
Dilansir dari Antara, Senin (10/4/2023), pembebasan Anas dari Lapas Sukamiskin Bandung,akan disambut oleh sekitar 2.000 simpatisan. Hal itu disampaikan oleh adik dari Anas yakni Anna Lutfie.
Anna juga mengatakan,bahwa sesaat setelah bebas, Anas akan menyampaikan pidato meskipun tak diperinci topik apa yang akan disampaikan.
“Setelah itu kemudian bergerak ke rumah makan untuk persiapan buka bersama dan tarawih,terus kemudian di situ ada diskusi-diskusi sampai jam 21.00 WIB malam,selanjutnya bergerak menuju Blitar (kampung halaman Anas),” ucap Anna.
Sementara itu, Koordinator Nasional sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad, mengatakan sejauh ini pihaknya mencatat ada 16 organisasi masyarakat yang akan menjemput eks Ketua Umum Partai Demokrat itu.
“Mas Anas Urbaningrum minta untuk sama-sama menjaga ketertiban, karena tempatnya terbatas, lalu lintas nya juga sangat terbatas kalau sore memang agak penuh,” ujar Rahmad.
Dia juga mengatakan para pendukung itu nantinya akan menggelar buka puasa bersama serta salat tarawih bersama usai menjemput Anas.
“Rombongan kemudian bergerak ke Rumah Makan Ponyo, Cinunuk, untuk buka puasa bersama. Kemudian acara kuliah tujuh menit (kultum), dan dilanjutkan buka puasa bersama. Tempat salat Magrib tersedia di RM Ponyo,” tutur Rahmad.
“Salat Isya dan Tarawih berjemaah dilanjutkan kegiatan silaturahmi di RM Ponyo,” tambahnya.
Seusai rangkaian kegiatan tersebut, Anas dan keluarga diketahui akan bergerak ke Blitar, Jawa Timur, untuk menemui ibunda Anas. Sementara itu, para loyalis kembali ke daerah masing-masing.
“Acara selesai, Mas Anas dan keluarga bergerak menuju Blitar untuk sungkem kepada Ibunda. Sahabat-sahabat Anas kembali ke daerah masing masing,” imbuh Rahmad.
Kasus Hambalang
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Juli 2011 mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin,menuduh Anas terlibat korupsi proyek Hambalang di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam pelarian di luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumatra Selatan, Nazar menyebut bahwa proyek Wisma Atlet Hambalang yang diklaim menelan biaya Rp2,5 triliun itu sesungguhnya hanya Rp191,67 miliar.
Hubungan antara Nazar dengan Anas terbangun saat berkongsi di Grup Permai, sebuah induk perusahaan dengan banyak anak usaha. Perusahaan-perusahaan kecil Grup Permai belakangan diketahui banyak menggiring proyek APBN sejak dibahas di DPR, termasuk Wisma Atlet di mega proyek Hambalang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menetapkan Anas sebagai tersangka proyek Hambalang pada Februari 2013. Kala itu, lembaga antirasuah ini menduga Anas menerima hadiah atau janji dari proyek senilai Rp2,5 triliun itu.
Sebelumnya, beredar surat perintah penyidikan (sprindik) untuk tersangka Anas dalam kasus Hambalang ke media massa. Anas disebut menerima gratifikasi Toyota Harrier dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anas sudah membantahnya.
Kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, mengakui keberadaan Harrier tersebut. Namun, menurut Firman, Anas mencicil mobil itu dari bekas Bendahara Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Akhirnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 3 bulan untuk Anas dalam kasus korupsi Hambalang, pada akhir Februari 2014. Hukuman ini lebih ringan 7 tahun daripada tuntutan jaksa. Anas juga diminta mengembalikan uang negara sebesar Rp 57,5 miliar dan US $5,7 juta.
Penulis : B.Triyanto | Editor : Herman.M