Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Cacat Hukum,Paguyuban Warga Menanggal Minta Lahan Lapangan Tetap Seperti Semula
    Politik & Hukum

    Cacat Hukum,Paguyuban Warga Menanggal Minta Lahan Lapangan Tetap Seperti Semula

    By RedaksiNovember 14, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Mojokerto,Infotipikor.com – Menindak lanjuti atas polemik yang terjadi beberapa waktu yang lalu,dan belum terselesaikan dengan baik, Kepala Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Moch.Irvan, mengundang ahli waris, sesepuh, tokoh masyarakat, BPD dan Muspika Mojosari.

    Nampak hadir Camat Mojosari Drs.Mujib,M.A, Kapolsek Mojosari Kompol Heru Purwadi,SH serta Danramil Mojosari Kapten.Inf. Budiono, dalam rapat kordinasi/mediasi di Pendopo Balai Desa Menanggal, Rabu (09/11/22).

    Mediasi/rapat kordinasi yang di mulai sejak pukul 09.30 Wib, membahas terkait masalah penyerahan dokumen lahan pada 15 November 2021. Yang mana pada waktu itu, Pelaksana Jabatan (Pj) Camat Mojosari di jabat oleh Moh.Ridwan, menyerahkan secara sepihak dokumen lahan milik ahli waris ibu Samianah dalam forum sosialisasi yang digelar di Balai Desa Menanggal tanpa ada musyawarah Desa terlebih dahulu.

    Baca Juga:  Hasil Musda, Srikandi Batalipu Resmi Nahkodai DPD Partai Golkar Kabupaten Buol

    Dalam penyerahan dokumen tersebut, turut hadir Ketua BPD Desa Menanggal, Kepala Desa Menanggal, ahli waris ibu Samianah, Kasi Aset Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto, Mahmud.

    Ditemui awak media di rumahnya pada Jum’at (11/11/22), Sujianto yang juga merupakan keluarga ahli waris menyampaikan, “Argumen dari Pemerintah Desa Menanggal maupun Pj Camat pada saat itu bahwa, tukar guling tanah Mindi dengan lapangan itu tidak diperbolehkan undang-undang atau aturan. Namun, fakta hukum menyampaikan bahwa, tukar guling itu boleh dan sesuai dengan amanat undang-undang yang ada dalam Permendagri nomor 1 tahun 2016 tentang Aset Desa. Sebenarnya masih dibolehkan dan masih diijinkan, bahkan persyaratan dan metodenya ada dalam situ semua.

    Baca Juga:  Hasil Musda, Srikandi Batalipu Resmi Nahkodai DPD Partai Golkar Kabupaten Buol

    Pada prinsipnya, peristiwa penyerahan dokumen pada ahli waris oleh Pj Camat pada tanggal 15 November 2021, menurut saya tidak ada landasan hukumnya, sehingga bisa dikatakan batal demi hukum apa yang terjadi pada waktu itu,”Tutup Sujianto.

    (MK)

    Post Views: 135
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Hasil Musda, Srikandi Batalipu Resmi Nahkodai DPD Partai Golkar Kabupaten Buol

    Desember 14, 2025

    Peringati Hakordia 2025, Kajati Jabar Umumkan Capaian Kinerja dan Gelar Upacara serta Kuliah Umum di Universitas Pasundan

    Desember 9, 2025

    Ketua DPRD Buol Sambangi Patani pada Reses Masa Sidang Pertama Tahun 2025–2026

    Desember 8, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    BRI Bekasi HI Maksimalkan Pelayanan Penyaluran Dana PIP

    Desember 22, 2025

    Bandara Husein Sastranegara Comeback, Penerbangan Semarang-Bandung Resmi Kembali Beroperasi

    Desember 21, 2025

    Pengajian Majelis Makrifatullah Kupas 12 Bulan Islam dan Empat Bulan Istimewa

    Desember 21, 2025

    IWO Indonesia Sleman Salurkan Bantuan untuk Asrama Mahasiswa Sumatera Barat di Yogyakarta

    Desember 21, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.