Mojokerto,Infotipikor.com – Menindak lanjuti atas polemik yang terjadi beberapa waktu yang lalu,dan belum terselesaikan dengan baik, Kepala Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Moch.Irvan, mengundang ahli waris, sesepuh, tokoh masyarakat, BPD dan Muspika Mojosari.
Nampak hadir Camat Mojosari Drs.Mujib,M.A, Kapolsek Mojosari Kompol Heru Purwadi,SH serta Danramil Mojosari Kapten.Inf. Budiono, dalam rapat kordinasi/mediasi di Pendopo Balai Desa Menanggal, Rabu (09/11/22).
Mediasi/rapat kordinasi yang di mulai sejak pukul 09.30 Wib, membahas terkait masalah penyerahan dokumen lahan pada 15 November 2021. Yang mana pada waktu itu, Pelaksana Jabatan (Pj) Camat Mojosari di jabat oleh Moh.Ridwan, menyerahkan secara sepihak dokumen lahan milik ahli waris ibu Samianah dalam forum sosialisasi yang digelar di Balai Desa Menanggal tanpa ada musyawarah Desa terlebih dahulu.
Dalam penyerahan dokumen tersebut, turut hadir Ketua BPD Desa Menanggal, Kepala Desa Menanggal, ahli waris ibu Samianah, Kasi Aset Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto, Mahmud.
Ditemui awak media di rumahnya pada Jum’at (11/11/22), Sujianto yang juga merupakan keluarga ahli waris menyampaikan, “Argumen dari Pemerintah Desa Menanggal maupun Pj Camat pada saat itu bahwa, tukar guling tanah Mindi dengan lapangan itu tidak diperbolehkan undang-undang atau aturan. Namun, fakta hukum menyampaikan bahwa, tukar guling itu boleh dan sesuai dengan amanat undang-undang yang ada dalam Permendagri nomor 1 tahun 2016 tentang Aset Desa. Sebenarnya masih dibolehkan dan masih diijinkan, bahkan persyaratan dan metodenya ada dalam situ semua.
Pada prinsipnya, peristiwa penyerahan dokumen pada ahli waris oleh Pj Camat pada tanggal 15 November 2021, menurut saya tidak ada landasan hukumnya, sehingga bisa dikatakan batal demi hukum apa yang terjadi pada waktu itu,”Tutup Sujianto.
(MK)