Banggai | Infotipikor.com – Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin memimpin diskusi dalam rangka pengumpulan data penyusunan naskah akademik dan draft RUU Tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Timur (Sultim), bertempat di Ruang Rapat Umum Sekretariat Daerah, Kelurahan Tombang Permai, pada Jum’at (02/09/22).
Diskusi tersebut diikuti pula oleh Tim Perancang RUU Pembentukan Sultim dari Badan Legislasi DPR Republik Indonesia, Unsur Forkopimda Banggai, Ketua DPRD Banggai, Suprapto, Sekretaris Daerah, Ir. Abdullah Ali, M.Si dan Kepala-Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Staf Ahli, serta para Asisten dan Kepala Bagian Sekretariat Daerah Banggai.
Pada pengantar yang disampaikan Bupati Banggai di awal diskusi, ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah akan mengawal rangkaian proses pemekaran Daerah Sulawesi Timur (Sultim).
“Pemerintah Daerah akan mendukung penuh dan mengawal setiap proses untuk memekarkan Provinsi Sultim,” tegas Ir. H. Amirudin.
Kenapa diperlukan pemekaran, menurut Bupati, karena jarak daerah-daerah di kawasan Timur Sulawesi menuju Ibu Kota Provinsi sangat jauh, sehingga perlu mendekatkan pelayanan antara pemerintah Provinsi dan masyarakat.
Kemudian Banggai sendiri, lanjut Ir. H. Amirudin memiliki banyak potensi yang menunjang daerah tersebut sebagai pusat Provinsi Sultim.
“Kita tidak bisa lama-lama bergantung terus ke Provinsi induk, kita punya gas, nikel, minyak, perkebunan, dan lumbung padi,” imbuhnya.
Selanjutnya, di kesempatan yang sama, Ketua Tim Perancang RUU, Mardi Santoni, menuturkan telah melakukan diskusi dengan Akademisi Universitas Tadulako, DPRD dan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, dan hasilnya mereka menyepakati untuk memekarkan Sultim.
Termasuk, tambahnya, Pemerintah Daerah dan DPRD di Kabupaten Tojo Una-Una, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Morowali dan Morowali Utara sepakat mendukung terbentuknya Sultim.
“Sultim memang sudah lama bisa mekar, tetapi terhalang moratorium, jadi sekarang proses itu bisa dilaksanakan,”pungkas Mardi Santoni.
(Redaksi)