Kota Bandung | Infotipikor.com – Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Tirtawening berencana menaikkan tarif air bersih pada November 2022 nanti.
Meski belum ada angka pasti kenaikan tarif, Direktur Utama Perumda Tirtawening Sonny Salimi menyebut tarif tersebut tidak akan melebihi batas yang ditentukan SK Gubernur, yaitu sekitar 6.800 per meter kubik.
“Kita kan sudah 10 tahun tidak menyesuaikan. Inflasi (sudah naik), belum air limbah. Air limbah kan tidak berbayar. Nanti kan kita juga harus adil, air limbah juga harus berbayar. Kemudian juga bahan-bahan produksi di mana-mana naik,” ujar Sonny Salimi saat dikonfirmasi pada Rabu, 31 Agustus 2022.
Saat ini, papar Sonny, air bersih per liter berkisar antara Rp6.000, sehingga untuk harga dibagi 1,000 liter menjadi Rp6.
Secara rinci, saat ini berlaku beberapa tarif yang dibebankan kepada pelanggan PDAM.
Ada yang Rp.900 ada yang Rp1.000, ada yang Rp2.000 per kubik, bagi Rp1.000. Itu berapa? 0 koma 9 rupiah, belum juga serupiah,” jelasnya.
Dia mengatakan, kenaikan penyesuaian berkisar antara 30 persen dari tarif sekarang atau rata-rata sekitar 25 persen.
Meski berdasarkan Permendagri telah ditetapkan bahwa regulasi kenaikan paling lambat November, Sonny mengakui sebenarnya penetapan ini dinilai terlambat.
(Indra Jaya/ITP)