infotipikor.com,PURWAKARTA – Semenjak penerapan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) yang diterapkan Pemerintah Daerah Purwakarta sejak Senin 12 Oktober 2020, berbagai pihak mendukung akan kelancaran kebijakan tersebut demi memutus penyebaran Covid-19.
Salah satu upaya untuk mendukung PSBM di Kabupaten Purwakarta, Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Purwakarta Kota gencar melakukan Operasi Yustisi di 9 kelurahan dan 1 desa pada wilayah tersebut.
Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Kapolsek Purwakarta kota, AKP Januaryono mengatakan, bersama-sama dengan jajaran TNI, Dinas Perhubungan dan dari Satpol PP melaksanakan operasi yustisi untuk melihat sejauh mana tingkat kedisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker, dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan-aturan pola hidup bersih dan sehat.
“Dalam operasi tersebut, petugas gabungan memberhentikan sejumlah kendaraan yang tidak mengenakan masker. Mereka pun diminta menunjukkan identitas diri seperti KTP untuk dimasukkan ke dalam database pelanggar,” ucap Januaryono, pada Minggu (25/10/2020).
Dalam operasi kali ini, lanjut Kapolsek, tim gabungan mendapati 112 pelanggan yang tidak menggunakan masker. Maka 85 orang diberikan teguran, 15 orang di berikan sanksi sosial, dan 12 orang di berikan sanksi fisik.
“Jadi kami mengedepankan teman kami dari Satpol PP dibackup dengan TNI-Polri tujannya mendisiplinkan masyarakat untuk melakukan tiga M, atau menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” ungkap Januaryono.
Selain itu, sambung dia, pihkanya juga telah menyusun strategi sosialisasi perubahan perilaku yang disasarkan kepada individu, keluarga, dan komunitas.
“Kami juga telah memasang beberapa Imbauan dan pemasangan sepanduk, serta membagikan masker. Melalui kegiatan ini kami terus berupaya mengedukasi dan mendisiplinkan masyarakat akan pelaksanaan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, seperti Menjaga Jarak, Mencuci Tangan dan Menggunakan Masker (3M),” paparnya.
Januaryono mengingatkan, bahwa mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker merupajan kewajiban untuk melindungi diri dan keluarga dalam rangka mencegah penularan Covid-19.
“Kami terus menerus mengedukasi masyarakat agar terbiasa menggunakan masker, jadi sanksi bukan jadi ukuran. Operasi ini hanya untuk mengingatkan masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” jelasnya.
Kapolsek menerangkan, melalui operasi yustisi ini, harapannya dapat menjadi pengingat bagi warga. Kalau ada warga yang terjaring operasi yustisi, dan terkena sanksi, maka dia akan akan selalu ingat.
“Harapannya, dirinya maupun keluarganya akan selalu melaksanakan protokol kesehatan. Jika masyarakat disiplin melaksanakan protokol kesehatan setiap kegiatan di luar rumah, diharapkan penularan Covid-19 bisa ditekan sampai 70 persen,” kata Januaryono.
Tak lupa, dirinya terus menerus mengimbau, agar masyarakat tetap hidup bersih dan sehat.
“Semua kita sedang bersama-sama melawan Covid-19. Kami berharap dengan menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan, penyebaran Covid-19 bisa terputus sehingga semua kembali normal,” pungkasnya.(Man)