infotipikor.com,JAKARTA – Menindak lanjuti Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 .
Koramil 05/Cilincing Kodim 0502/JU bersama Tripilar gelar Oprasi Yustisi Tertib masker (Tibmask) di Jln. Banjir kanal timur (BKT) Sungai kendal RT 007/08 Kel. Rototan Kec Cilincing Jakarta Utara, Sabtu sore (17/10/2020).
Oprasi Yustusi yang di gelar dari Pukul 13.30 Wib Sampai dengan 16.54 Wib melibatakan kurang lebih 32 Orang Personil Gabungan TNI ,Polri, Satpol PP dan Dishub dengan sasaran Pejalan Kaki, Penggendara Motor maupun mobil yang tidak menggunakan Masker.
Pada pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut Terjaring 19 Orang Pengguna jalan yang tidak menggunakan Masker yaitu 18 orang di berikan Sanksi Sosial untuk membersihkan Jalan dan 1 Orang di berikan Sanksi Denda Oleh anggota Satpol PP.
Pada kesempatan tersebut Serda Sutrisno Babinsa Koramil 05/Cilincing yang terlibat dalam kegiatan tersebut mengatakan Oprasi ini di laksanakan dalam rangka pencegahan Penyebaran Virus Covid 19 di masa PSBB Transisi dengan lokasi yang berbatasan langsung dengan daerah Bekasi .
Kami harap kepada masyarakat untuk tetap mematuhi himbauan dari Pemerintah dengan Selalu disiplin menjalankan Protokol Kesehatan salah satunya selalu menggunakan masker, dengan adanya penindakan tersebut diharapkan kesadaran Masyarakat untuk selalu mengunakan masker semakin tinggi sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19, Pungkas Sutrisno.
Sementara itu Kasatpol PP Asep Kurniawan merasa prihatin dengan masih banyaknya pelanggar protokol kesehatan, ” kami bersama Tripilar akan selalu menggelar operasi Tibmasker dengan waktu yang tentatif dan lokasi yang berubah-ubah,” imbuhnya.(Man)