PURWAKARTA | INFOTIPIKOR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil membongkar praktik prostitusi online, dengan tarif jutaan rupiah di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Dua orang pria diduga menjadi mucikari itu ditangkap dari pengungkapan praktik prostitusi online di salah satu hotel di Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kasat Reskrim AKP M.Zulkarnaen mengatakan, penangkapan pelaku berinisial HAD alias Bacang (24) warga Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta dan MAD (22) warga Desa Pasawahan Kidul, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta itu, berlangsung di sebuah hotel di Purwakarta, pada Kamis, 14 April 2022 sekitar pukul 23.30 WIB.
“Berdasarkan pengakuan mucikari, bahwa transaksi berawal dari custamer memesan cewek via aplikasi Whatsapp. Kemudian, oleh mucikari pesan tersebut di olah dan diteruskan kepada para pekerja untuk melayani tamu,” jelas Zulkarnaen, pada Jumat, 22 April 2022.
Kasus tersebut terungkap, kata dia, berawal dari adanya laporan masyarakat Kemudian pihaknya melakukan penyelidikikan, dan ternyata memang ada prostitusi online di hotel itu.
Dijelaskannya juga,bahwa mereka ditangkap saat bertransaksi dengan lelaki hidung belang untuk melakukan kegiatan prostitusi online di hotel.
“Mereka sebagai mucikari, kalau ada yang pesan, mereka menyiapkan dan menghubungkan melalui aplikasi WhatsApp. Menurut keterangan pelaku perbuatan tersebut dimulai sejak tahun 2020,” ungkap Zulkarnaen.
Ia menyebut,kedua mucikari menawarkan perempuan itu kepada pria hidung belang, dengan harga berkisar Rp. 2 juta sekali kencan.
“Dari hasil bisnis haram tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar 30 persen dari nilai transaksi atau tarif yang ditawarkan sebagai komisi,” beber mantan Kasat Reskrim Polres Subang itu.
Selain mengamankan kedua mucikari, tambah dia, pihaknya juga menyita barang bukti, diantaranya uang tunai Rp. 2 juta rupiah, sebuah ATM Bank BCA milik salah satu pelaku, sebuah kunci kamar hotel, sebuah sprei warna abu-abu,sebuah handuk warna putih dan dua unit handphone iPhone 12 Pro warna biru dan iPhone 7 warna hitam milik pelaku.
“Kedua mucikari atau yang menjadi perantara pelanggan dengan pekerja seks komersial (PSK) itu, akan dikenai pasal 296 KUHPidana dan atau pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan,” pungkas AKP M Zulkarnaen.
(Redaksi)