Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»PDAM Purwakarta Berpotensi Melanggar Hukum,Jika Rencana Pinjaman ke BJB Untuk Melunasi Hutang Dana Pensiun
    Daerah

    PDAM Purwakarta Berpotensi Melanggar Hukum,Jika Rencana Pinjaman ke BJB Untuk Melunasi Hutang Dana Pensiun

    By RedaksiFebruari 25, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Melansir dari media BPK,Perumda PDAM Gapura Tirta Rahayu Purwakarta bisa berurusan dengan hukum jika rencana pengajuan pinjaman kepada Bank Jabar Banten (BJB) dengan kompensasi jabatan Direktur Keuangan dilakukan.

    Hal tersebut melanggar pasal 95 PP nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    Dalam ayat (2) PP nomor 54 tahun 2017 disebutkan dalam hal pinjaman sebagaimana dimaksud ayat (1) mensyaratkan jaminan aset BUMD yang berasal dari hasil usaha BUMD dapat digunakan jaminan untuk mendapatkan pinjaman. Dan ayat (4) menyebutkan ketentuan lain mengenai pinjaman BUMD diatur dalam Peraturan Menteri.

    Pasalnya, pinjaman yang diajukan PDAM Purwakarta kepada BJB sebesar Rp 4,5 Milyar diperuntukan untuk membayar hutang PDAM terhadap para pensiunan dan hutang lainnya.

    Hal tersebut disampaikan Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama, Kamis (24/2/2022). Menurutnya, dalam pasal 95 PP nomor 54 tahun 2017 ayat (1) menyebutkan BUMD dapat melakukan pinjaman dari lembaga keuangan, pemerintah pusat, pemerintah daerah dan sumber dana lainnya dari dalam negeri untuk pengembangan usaha dan investasi.

    Baca Juga:  Sambut Kalapas Cebongan Baru, Pemkab Sleman Siap Sinergikan Pemasaran Produk Warga Binaan

    “Jadi, pinjaman ke BJB yang akan digunakan untuk membayar hutang itu sudah jelas melanggar PP nomor 54 tahun 2017,” kata Budi Pratama.

    Menurutnya, berdasarkan pengakuan mantan Direktur Keuangan Kusman, bahwa jabatannya dipertaruhkan untuk mendapatkan pinjaman (kredit) dari BJB yang akan digunakan untuk membayar hutang PDAM Purwakarta, yang berada diambang kehancuran karena tidak sanggup lagi membayar kewajibannya kepada pegawai terutama yang pensiun dan membayar premi BPJS kesehatan.

    Dijelaskan, melihat kondisi PDAM Purwakarta yang demikian itu disebabkan ketidakmampuan dari Direktur Utama.

    “Anehnya, kegagalan Direktur Utama PDAM dalam mengelola perusahaan milik daerah itu kenapa yang menjadi korban Direktur Keuangannya,” ungkapnya.

    Oleh karena itu, pihaknya mendesak kepada BJB untuk menolak pinjaman yang diajukan PDAM Purwakarta karena akan berpotensi melanggar hukum.

    Baca Juga:  Perkuat Sinergi TNI-Polri-Masyarakat, Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung Gaungkan "Jaga Rawat Jawa Barat"

    Seperti diberitakan, mantan Direktur Keuangan PDAM Gapura Tirta Rahayu Purwakarta, Kusman mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban politik semata,  sehingga jabatannya digantikan oleh orang lain. Pasalnya, dirinya oleh Bupati Purwakarta hanya diberi pilihan mundur dari jabatannya atau PDAM Purwakarta tidak akan diberikan rekomendasi untuk mendapatkan pinjaman dari BJB.

    “Tentunya saya memilih untuk digantikan posisinya oleh orang lain, demi mempertahankan kelangsungan hidup Perumda PDAM Gapuran Tirta Rahayu,” kata Kusman.

    (Redaksi)

    Post Views: 282
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Warga Perum Royal Campaka Gelar Malam Puncak Peringatan HUT RI ke-81, Sinergi Pemerintah Desa dan Warga Terasa Kuat

    Agustus 22, 2026

    Sleman Bidik Status Kota Film UNESCO 2027, Siapkan 500 Talenta Muda untuk Pasar Global

    Agustus 22, 2026

    Diduga Selubungi Galian C Ilegal, Program Cetak Sawah di Desa Cipinang Dibekukan Wabup Abang Ijo Hapidin

    Agustus 22, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Ditembuskan ke Kapolri, MIO Indonesia Gugat Keheningan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hotman Paris

    Agustus 23, 2026

    Warga Perum Royal Campaka Gelar Malam Puncak Peringatan HUT RI ke-81, Sinergi Pemerintah Desa dan Warga Terasa Kuat

    Agustus 22, 2026

    Drs. Asmara Hadi Siap Pimpin IKA Sumsel Jabar, Usung Visi Organisasi Mandiri dan Berkontribusi Nyata

    Agustus 22, 2026

    Sleman Bidik Status Kota Film UNESCO 2027, Siapkan 500 Talenta Muda untuk Pasar Global

    Agustus 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.