Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Satreskrim Polres Majalengka, Berhasil Ungkap Empat Kasus Kejahatan Dalam Sepekan
    TNI - POLRI

    Satreskrim Polres Majalengka, Berhasil Ungkap Empat Kasus Kejahatan Dalam Sepekan

    By RedaksiFebruari 10, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, dalam kurun waktu sepekan mengungkap dan menangkap Delapan pelaku kejahatan. Yakni pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor (Curanmor) jenis R2, pencurian dengan kekerasan (Curas),pengeroyokan dan pencurian di wilayah hukum Polres Majalengka Polda Jabar.

    Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H. Samosir, KBO Sat Reskrim IPTU Iwan Sutari, dan Kasubsi PID Sie Humas IPDA Hendra Susilo mengatakan, berdasarkan atas laporan warga di beberapa tempat terjadinya perkara, dalam sepekan para pelaku berhasil diungkap.

    “Kasus pencurian pemberatan (Curat) kendaraan bermotor (Curanmor) jenis R2 terjadi di wilayah Desa Sinarjati, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka. Pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jl Sadewa Komplek Pasar Kadipaten Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka

    Baca Juga:  Aksi Peduli Lingkungan, Satpolairud Polres Purwakarta Lakukan Aksi Bersih-Bersih Sampah di Waduk Jatiluhur

    “Pengeroyokan terjadi di wilayah Desa Sinarjati, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, dan Pencurian di Jl Raya Depan TPU Desa Gandawesi, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka,” terang, Kapolres saat menggelar konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Majalengka, Kamis (10/02/2022).

    Lanjut Kapolres,”terimakasih kepada Masyarakat Kabupaten Majalengka yang sudah mempunyai system pengamanan yang cukup baik, dan telah mengamankan beberapa pelaku pencurian di wilayah Kabupaten Majalengka,”ungkapnya.

    Kapolres AKBP Edwin Affandi menambahkan,” Tersangka berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan, dan telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.

    “Akibat perbuatannya, pelaku pencurian dengan pemberatan curanmor akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 7 ( Tujuh ) tahun,”tegasnya.

    Baca Juga:  Momen Haru Kapolres Kuningan di SDN 3 Sukadana, Sekolah Kecil  Semangat Besar

    Untuk pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 Tahun Penjara, dan Para Pelaku Pengeroyokan akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman selama – lamanya 9 (sembilan) tahun penjara.

    Sedangkan untuk pelaku pencurian di Jalan Raya Depan TPU Desa Gandawesi, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, akan dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun,” tutupnya.

    (Redaksi)

    Post Views: 154
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Kawal Ketat Jalur Mudik 2026, Kapolres Purwakarta Dampingi Kakorlantas Cek Kesiapan Tol Cipali

    Februari 25, 2026

    Kapolres Purwakarta Dampingi Kapolda Jabar Tinjau langsung Tol Japek Selatan II 

    Februari 25, 2026

    Momen Haru Kapolres Kuningan di SDN 3 Sukadana, Sekolah Kecil  Semangat Besar

    Februari 24, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Pemkab Buol Awali Safari Ramadhan di Kecamatan Paleleh

    Februari 25, 2026

    Kawal Ketat Jalur Mudik 2026, Kapolres Purwakarta Dampingi Kakorlantas Cek Kesiapan Tol Cipali

    Februari 25, 2026

    Kapolres Purwakarta Dampingi Kapolda Jabar Tinjau langsung Tol Japek Selatan II 

    Februari 25, 2026

    Kuasa Hukum: Lahan yang Digunakan untuk Proyek Pabrik Mobil Listrik VinFast Milik Warga

    Februari 25, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.