Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Satreskrim Polres Majalengka, Berhasil Ungkap Empat Kasus Kejahatan Dalam Sepekan
    TNI - POLRI

    Satreskrim Polres Majalengka, Berhasil Ungkap Empat Kasus Kejahatan Dalam Sepekan

    By RedaksiFebruari 10, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, dalam kurun waktu sepekan mengungkap dan menangkap Delapan pelaku kejahatan. Yakni pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor (Curanmor) jenis R2, pencurian dengan kekerasan (Curas),pengeroyokan dan pencurian di wilayah hukum Polres Majalengka Polda Jabar.

    Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H. Samosir, KBO Sat Reskrim IPTU Iwan Sutari, dan Kasubsi PID Sie Humas IPDA Hendra Susilo mengatakan, berdasarkan atas laporan warga di beberapa tempat terjadinya perkara, dalam sepekan para pelaku berhasil diungkap.

    “Kasus pencurian pemberatan (Curat) kendaraan bermotor (Curanmor) jenis R2 terjadi di wilayah Desa Sinarjati, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka. Pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jl Sadewa Komplek Pasar Kadipaten Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka

    Baca Juga:  Perkuat Sinergi dengan Media, Polres Purwakarta Perkenalkan Kasi Humas Baru di Momen Idul Adha

    “Pengeroyokan terjadi di wilayah Desa Sinarjati, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, dan Pencurian di Jl Raya Depan TPU Desa Gandawesi, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka,” terang, Kapolres saat menggelar konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Majalengka, Kamis (10/02/2022).

    Lanjut Kapolres,”terimakasih kepada Masyarakat Kabupaten Majalengka yang sudah mempunyai system pengamanan yang cukup baik, dan telah mengamankan beberapa pelaku pencurian di wilayah Kabupaten Majalengka,”ungkapnya.

    Kapolres AKBP Edwin Affandi menambahkan,” Tersangka berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan, dan telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.

    “Akibat perbuatannya, pelaku pencurian dengan pemberatan curanmor akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 7 ( Tujuh ) tahun,”tegasnya.

    Baca Juga:  Perkuat Sinergi dengan Media, Polres Purwakarta Perkenalkan Kasi Humas Baru di Momen Idul Adha

    Untuk pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 Tahun Penjara, dan Para Pelaku Pengeroyokan akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman selama – lamanya 9 (sembilan) tahun penjara.

    Sedangkan untuk pelaku pencurian di Jalan Raya Depan TPU Desa Gandawesi, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, akan dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun,” tutupnya.

    (Redaksi)

    Post Views: 210
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Perkuat Sinergi dengan Media, Polres Purwakarta Perkenalkan Kasi Humas Baru di Momen Idul Adha

    Mei 28, 2026

    Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Limbah Aman dan Ramah Lingkungan

    Mei 22, 2026

    Awali Tugas sebagai Kapolsek Campaka, AKP Atik Sakron Silaturahmi ke Ulama

    Mei 22, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Sleman Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik, QRIS Parkir Pasar Godean Resmi Beroperasi

    Juni 2, 2026

    Tunggu Jawaban Kejari, KMP Purwakarta Desak Transparansi Kasus Dugaan Gratifikasi ARM

    Juni 2, 2026

    Dandim 0616/Indramayu: Pancasila Bukan Sekadar Pemersatu Bangsa, Tapi Pondasi Perdamaian Dunia

    Juni 1, 2026

    DPD PAN Indramayu Serukan Pengamalan Pancasila dalam Aksi Nyata, H. Surya: Mengabdi Artinya Mengamalkan Nilai Luhur Bangsa

    Juni 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.