Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Polda Kalbar, Amankan 3 Tersangka dan 23 Butir Pil Ekstasi
    Kriminal

    Polda Kalbar, Amankan 3 Tersangka dan 23 Butir Pil Ekstasi

    By RedaksiDesember 6, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PONTIANAK, KALBAR – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali mengamankan dua orang pria dan satu wanita yang kedapatan membawa Narkotika jenis Ekstasi.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan, bahwa pengungkapan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kalbar ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh jajarannya.

    “Jadi pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang sering melakukan transaksi barang haram tersebut dan langsung kita tindaklanjuti,” kata Hernowo, Senin (06/12/2021).

    Menurut Hernowo, pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial RJ, SM dan PIW di MS Hotel, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, pada Jum’at 3 Desember 2021 sekira pukul 00.30 Wita.

    Dari hasil penangkapan tersangka RJ, SM dan PIW, ditemukan barang bukti berupa dua buah klip plastik yang masing-masing klip berisi 10 butir pil ekstasi seberat 4,57 gram dan 13 butir pil ekstasi seberat 5,99 gram.

    Selain barang bukti Narkoba, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa, satu buah tas hitam, satu unit Handphone dan uang tunai sebesar RP 300 Ribu Rupiah.

    “Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

    Ia menegaskan akan terus memburu pelaku peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat.

    Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

    (Redaksi)

    Post Views: 161
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Ketua DPRD Buol difitnah Terlibat Tambang Ilegal Galian C, Pihak Terkait Diminta Bertanggungjawab

    Desember 11, 2025

    Perjuangan Panjang Mencari Keadilan bagi Baladiva Nisrina Maheswari dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana

    November 28, 2025

    DPP MIO Indonesia Prihatin atas Dugaan Keterlibatan Oknum Wartawan dalam Kasus Penipuan di Depok 

    November 2, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    BRI Bekasi HI Maksimalkan Pelayanan Penyaluran Dana PIP

    Desember 22, 2025

    Bandara Husein Sastranegara Comeback, Penerbangan Semarang-Bandung Resmi Kembali Beroperasi

    Desember 21, 2025

    Pengajian Majelis Makrifatullah Kupas 12 Bulan Islam dan Empat Bulan Istimewa

    Desember 21, 2025

    IWO Indonesia Sleman Salurkan Bantuan untuk Asrama Mahasiswa Sumatera Barat di Yogyakarta

    Desember 21, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.