INFOTIPIKOR.COM | KABUPATEN BANDUNG – PKBM Mekarsari diduga mengeluarkan Ijazah Instan untuk digunakan oleh salahsatu calon kepala Desa dalam Pilkades di Desa Panenjoan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung,Provinsi Jawa Barat, (29/09/2021)
Team liputan melakukan investigasi setelah mendengar boomingnya di masyarakat Desa Panenjoan, terkait adanya salahsatu calon Kades yang menggunakan ijazah palsu, pada tanggal 28/09/2021, team mendatangi Kantor Desa Panenjoan.
Diterima oleh Yadi Suryadi, yang mengaku sebagai anggota panitia Pilkades mengatakan, memang sempat booming di masyarakat terkait adanya salahsatu calon Kades no urut 2 a/n SHD tersebut dan untuk saat ini sudah Kondusif.
” Terkait hal tersebut team panitia yang dipimpin langsung oleh Ketua Yeyet Rochyati S.Pd, mendatangi PKBM Mekarsari tersebut, dan mendapatkan jawaban bahwa benar SHD terdaftar di sana “.
” Dan berdasarkan surat edaran dari Dinas Pendidikan yang menerangkan, bahwa surat keterangan kelulusan bisa dipergunakan sebagai pengganti ijazah, maka sudah dianggap sah oleh kami selaku panitia Pilkades,”ujarnya.
“Untuk klarifikasi lebih lanjut, Bapak-bapak sebaiknya menghubungi ketua panitia “,tukas Yadi Suryadi pada hari Selasa tanggal (28/09/2021) di Kantor Desa Panenjoan.
Sementara di hari yang sama, berbekal alamat PKBM Mekarsari, team pun menemui Kepala PKBM Mekarsari, dan sempat bertemu dengan penjaga SD Mekarsari atas nama Deni yang mengatakan, bahwa,” Semenjak tahun 2018, PKBM Mekarsari tidak lagi beroperasional digedung sekolah, pindah ke rumah Rukmanda S.Pd, yang beralamat di Gg. Mesjid Bojong Asih Cicalengka,”kata Deni.
Pada saat ditemui, Rukmanda dengan jelas mengatakan, bahwa memang benar SHD terdaftar sejak dari tahun 2018, dan lulus di 2021,”jelas Rukmanda.
Pada saat ditanya perihal arsip ijazah a/n SHD, ” Tidak ada pak, dan ini hanya ada photo copynya saja dan hanya yang bagian belakangnya saja yang tertera nilai nya,”tambah Rukmanda.
” Untuk surat keterangan kelulusan yang ada di saya ini asli, dan yang di pegang SHD juga asli, terkait ada yang datang atau tidak dari pihak Pilkades itu tidak ada, justru saya baru tahu dari Bapak-bapak bahwa, SHD mau mengikuti pencalonan Pilkades,”imbuh Rukmanda.
” Surat keterangan kelulusan dari PKBM Mekarsari yang tidak tertera nomor surat edaran dari Disdik, itupun dikeluarkan oleh Disdik,” pungkasnya.
Melalui sambungan phone WhatsApp dengan Yeyet Rochyati S.Pd, Ketua Panitia Pilkades yang juga Ketua BUMDES,” Kepala PKBM Mekarsari Rukmanda pada saat kami menanyakan perihal Ijazah a/n SHD, yang kami terima dari lampiran persyaratan calon, malah menyebutkan itu ijazah palsu, dan meminta perlindungan hukum kepada kami yang notabene adalah panitia Pilkades “,jelas Yeyet.
” Dan kami melihat di Register penerimaan siswa PKBM, a/n SHD terdaftar sejak tahun 2018 “,ujar Yeyet pula.
” Panitia berdasarkan surat edaran dari Disdik yang menyatakan, bahwa surat keterangan kelulusan bisa digunakan sebagai persyaratan dengan catatan sebagai pengganti ijazah, maka Panitia dan team Panwas serta penjaringan menetapkan SHD bisa mengikuti kompetisi Pilkades,”imbuh Yeyet.
” Kami pun menceritakan perihal ijazah palsu pada saat kunjungan kami ke Kantor Dinas,”pungkas Yeyet.
Pada hari Rabu 29/09/2021 Team mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung yang berlokasi di Komplek Pendopo Kabupaten Bandung-Soreang, Awalnya diterima oleh Farida selaku staf Disdik, ” Untuk hal yang Bapak sampaikan terkait Desa Panenjoan, Bapak bertemu dengan ibu Tyas saja, dikarenakan yang menerima dari Panitia Pilkades adalah ibu Tyas dan pak Kadis.
” Setahu saya, ijazah yang harus dilampirkan untuk persyaratan pencalonan Pilkades, bukan surat keterangan kelulusan,”tukas Farida.
Setelah menghubungi yang bernama Tyas melalui Chatting WhatsApp, dan menunggu selama kurang lebih 3 jam, Tyas pun menjawab danĀ mengatakan,Dinas hanya mengeluarkan surat keterangan sesuai dari apa yang telah dilampirkan pemohon, diantaranya, Lembaga PKBM dan juga setelahnya dari Panitia Pilkades yang berkunjung ke Kantor kami untuk bertanya perihal surat keterangan kelulusan.
“Perihal adanya informasi ijazah palsu bermerk PKBM Mekarsari a/n SHD yang sempat digunakan untuk persyaratan pencalonan, saya dikasih tahu atau mendapat kabar pada saat saya diundang ke Kantor Desa Panenjoan,”ujar Tyas.
Ada sesuatu hal yang menjadi dugaan, bahwa, kenapa Rukmanda bisa berbarengan dengan Tyas dan juga yang diperkenalkan sebagai team dari Tyas pada saat dirinya ada pekerjaan di luar Kantor.
Di depan Tyas dan juga teamnya Rukmanda justru menjawab pertanyaan team, ” Pada saat sekitar tahun 2020 silam,SHD membawa ijazah yang bukan kami keluarkan, dan dari momen itulah, saya menyarankan agar SHD untuk mengikuti proses belajar selama Tiga tahun untuk mendapatkan ijazah asli,”tegas Rukmanda.
Padahal, menurut team panitia Pilkades dan juga Yeyet Rochyati S.Pd, di ruangan Kantor Desa Panenjoan (pada saat ditemui Rabu 29/09/2021) lalu, setelah dari Kantor Disdik,mereka memperlihatkan Ijazah a/n SHD dan dinyatakan oleh Rukmanda S.Pd adalah palsu, dan meminta perlindungan hukum kepada Panitia Pilkades itu pada Juni 2021.
Namun, berbeda pada saat di lokasi PKBMnya, Rukmanda di depan Tyas dan team mengatakan bahwa, ” memang benar, pada saat dari tahun 2018 ada nama Sahid dengan kepanjangan A, Sahid dengan Kepanjangan B, dan bukan Sahid yang ini,” pungkas Rukmanda.
Dari salahsatu yang diperkenalkan oleh Tyas diruangan Kantornya menyebutkan, ” Kenapa juga pihak panitia menerima dan memverifikasi Shd tersebut, hanya dengan melampirkan surat keterangan kelulusan itu yang harus dipertanyakan,’ungkapnya.
Sementara Yeyet Rochyati dan team mengatakan, bahwa atas dasar surat keterangan yang dikeluarkan oleh Disdik dan penerangan secara gamblang perihal surat keterangan kelulusan sebagai pengganti ijazah, dari Tyas pada saat diundang ke Kantor Desa dan disaksikan oleh semua pihak termasuk para Calon. Team bisa memverifikasi dan menyatakan, bahwa SHD berhak ikut berkompetisi dalam Pilkades.
Padahal jelas, dalam Perbup Kabupaten Bandung untuk persyaratan pencalonan Pilkades itu harus melampirkan surat ijazah/STTB aslinya.
Apabila proses belajar di PKBM adalah 3 tahun, lalu kenapa Rukmanda bisa berbalik cerita soal kedatangan SHD pada tahun 2020 dengan membawa ijazah yang bukan dikeluarkan oleh PKBM Mekarsari, namun di buku register pendaftaran, tertulis terdaftar dan dinyatakan dengan tegas olehnya SHD terdaftar sejak 2018, dan sementara team panitia Pilkades Panenjoan menjelaskan, bahwa Juni 2021 bertemu dengan Rukmanda dan memperlihatkan ijazah yang dianggap palsu oleh sang Kepala PKBM Mekarsari tersebut.
Team akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna mendapatkan Informasi yang valid terkait keabsahan persyaratan pencalonan Pilkades tersebut.
(Redaksi)