Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Perketat Prokes Dimasa PPKM, Sat Narkoba Polres Majalengka Kembali Gelar KRYD
    TNI - POLRI

    Perketat Prokes Dimasa PPKM, Sat Narkoba Polres Majalengka Kembali Gelar KRYD

    By RedaksiSeptember 26, 2021Updated:September 26, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 2 di wilayah Kabupaten Majalengka.

    Menyikapi kebijakan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, menekankan seluruh jajaran untuk memasifkan sosialisasi dan penegakan penerapan protokol kesehatan (Prokes) kepada masyarakat.

    Keseriusan orang nomor satu di Polres Majalengka ini dalam upaya memutus mata rantai Covid-19 di wilayah Kabupaten Majalengka. Dibuktikan dengan dilaksakannya kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) bersama instansi terkait di wilayah hukum Polres Majalengka.

    Tim patroli gabungan Sat Narkoba Polres Majalengka, kembali bergerak menyisir tempat yang ramai atau kerap menciptakan kerumunan warga antara lain, tempat hiburan dengan sasaran Tiga Dara Majalengka, Blue Sky Majalengka, Sabayu Dawuan dan Vanessa Kecamatan Kasokandel, Sabtu (25/9/2021) malam.

    Baca Juga:  Brimob Polda Metro Jaya Patroli ke TPS, Jaga Kamtibmas Pilkades di Bekasi

    Misalnya seperti di tempat-tempat hiburan, petugas Sat Narkoba Polres Majalengka mengecek penerapan protokol kesehatan diantaranya, penyediaan thermogun, tempat cuci tangan, aturan menjaga jarak serta kewajiban memakai masker.

    Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto menyampaikan, sejumlah aturan diberlakukan untuk pelaku usaha yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021 tentang PPKM skala Mikro.

    AKP Udiyanto mengatakan, kegiatan patroli Sat Narkoba tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada pemilik tempat hiburan,dan pengunjung tentang penerapan PPKM yang bertujuan mencegah sekaligus memutus mata rantai Covif-19 khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka,”pungkasnya.

    (Redaksi)

    Post Views: 212
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Kapolda Sulteng Saksikan Pengantar Tugas Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Baru

    September 23, 2026

    Brimob Polda Metro Jaya Patroli ke TPS, Jaga Kamtibmas Pilkades di Bekasi

    September 20, 2026

    Komitmen Bersama Menjelang Liga Sepak Bola 2026/2027: Polda DIY, Pemda, dan Suporter Sepakat Jaga Kondusivitas

    September 16, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dugaan Cacat Administrasi dan Pelanggaran Segmentasi Pasar, Tender Jalan Rp82 Miliar di Mahakam Ulu Disorot Publik

    September 25, 2026

    Belum Seminggu Usai Penertiban, Tambang Ilegal Bodi Diduga Kembali Beroperasi pada Malam Hari

    September 25, 2026

    Ketum MIO Indonesia Apresiasi Soliditas PD Karawang, Targetkan 200 Media Terverifikasi Dewan Pers

    September 24, 2026

    Dukung Ombudsman Bongkar Fasilitas Istimewa, MIO Indonesia Desak Dirjenpas Turun Tangan Langsung ke Lapas Cibinong

    September 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.