Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Perketat Prokes Dimasa PPKM, Sat Narkoba Polres Majalengka Kembali Gelar KRYD
    TNI - POLRI

    Perketat Prokes Dimasa PPKM, Sat Narkoba Polres Majalengka Kembali Gelar KRYD

    By RedaksiSeptember 26, 2021Updated:September 26, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 2 di wilayah Kabupaten Majalengka.

    Menyikapi kebijakan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, menekankan seluruh jajaran untuk memasifkan sosialisasi dan penegakan penerapan protokol kesehatan (Prokes) kepada masyarakat.

    Keseriusan orang nomor satu di Polres Majalengka ini dalam upaya memutus mata rantai Covid-19 di wilayah Kabupaten Majalengka. Dibuktikan dengan dilaksakannya kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) bersama instansi terkait di wilayah hukum Polres Majalengka.

    Tim patroli gabungan Sat Narkoba Polres Majalengka, kembali bergerak menyisir tempat yang ramai atau kerap menciptakan kerumunan warga antara lain, tempat hiburan dengan sasaran Tiga Dara Majalengka, Blue Sky Majalengka, Sabayu Dawuan dan Vanessa Kecamatan Kasokandel, Sabtu (25/9/2021) malam.

    Baca Juga:  Polres Purwakarta Apresiasi 63 Personel Berprestasi, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas

    Misalnya seperti di tempat-tempat hiburan, petugas Sat Narkoba Polres Majalengka mengecek penerapan protokol kesehatan diantaranya, penyediaan thermogun, tempat cuci tangan, aturan menjaga jarak serta kewajiban memakai masker.

    Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto menyampaikan, sejumlah aturan diberlakukan untuk pelaku usaha yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021 tentang PPKM skala Mikro.

    AKP Udiyanto mengatakan, kegiatan patroli Sat Narkoba tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada pemilik tempat hiburan,dan pengunjung tentang penerapan PPKM yang bertujuan mencegah sekaligus memutus mata rantai Covif-19 khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka,”pungkasnya.

    (Redaksi)

    Post Views: 190
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Polrestabes Bandung Musnahkan 1.172 Knalpot Brong, Tegas Tak Ada Toleransi Pelanggaran Lalu Lintas

    Juli 27, 2026

    Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Kawasan Muara Baru Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Buruh Pelabuhan

    Juli 26, 2026

    JJOS Patroli KRYD Skala Besar Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jaga Stabilitas Kamtibmas, Situasi Wilayah Tetap Aman dan Kondusif

    Juli 26, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    King Naga: Penanganan Polda Banten Diduga Tak Netral, Desak Ketua DPRD Lebak Mundur Sementara demi Hindari Intervensi Politik

    Juli 28, 2026

    Desa Baturata dan Kwala Besar Sepakati Penutupan Akses Jalan Menuju Tambang Diduga Ilegal di Buol

    Juli 28, 2026

    Polrestabes Bandung Musnahkan 1.172 Knalpot Brong, Tegas Tak Ada Toleransi Pelanggaran Lalu Lintas

    Juli 27, 2026

    Wali Kota Tantang Seluruh Kecamatan Berlomba Ciptakan Inovasi Pengelolaan Sampah

    Juli 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.