Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»5 Tersangka Pemalsu Hasil Swab dipelabuhan Merak, di Amankan Polda Banten
    TNI - POLRI

    5 Tersangka Pemalsu Hasil Swab dipelabuhan Merak, di Amankan Polda Banten

    By RedaksiJuli 26, 2021Updated:Juli 26, 2021Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten ungkap kasus sindikat pemalsu surat hasil Swab Antigen Covid-19 di Kawasan Pelabuhan Merak, Banten.

    Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal.,S.IK.,M.si menyampaikan, dari ungkapan kasus ini, berhasil mengamankan Lima orang tersangka salah satunya seorang Dokter.

    “Kelima tersangka yakni DSI (43), RO (28), YT (20), RS (20) dan RF (31) sebagai Dokter disalah satu klinik di Gerem, Kota Cilegon, Banten, para tersangka sindikat pemalsuan surat Rapid Tes Antigen sebagai syarat menyebrang di Pelabuhan Merak” kata Ade saat Press Conference Mapolda Banten, Senin (26/07/2021).

    Dijelaskan Ade, kelima tersangka mempunyai peran masing- masing. Tersangka DSI dan RF berperan sebagai penyedia dan pembuat surat Rapid Tes Antigen palsu.

    Tersangka DSI membuat surat dengan cara mengubah identitas sesuai KTP penumpang, menggunakan komputer di rumah milik dr. RF.

    “Surat dibuat tanpa melalukan prosedur pemeriksaan kesehatan yang semestinya,” ujar Ade.

    Baca Juga:  Operasi Aman Nusa 1 Progo 2025 Diperpanjang Hingga 22 September

    Kemudian, untuk tersangka RO dan YT dan RS menyediakan jasa kendaraan, dan menawarkan  mencari penumpang yang tidak memiliki surat keterangan Rapid Test Antigen.

    “Satu orang dikenakan tarif Rp100.000, dan ini omsetnya dalam satu hari bisa sampai jutaan. Sehari bisa puluhan surat antigen yang dibuatkan,” kata Ade.

    Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten KOMBES POL Edy Sumardi menyampaikan bahwa, sindikat pemalsu surat hasil Swab Antigen Covid-19 sudah menjalankan aksinya sejak bulan Mei 2021. Namun, permintaan pembuatan meningkat sejak diterapkannya PPKM Level 4.

    “PPKM level 4 diberlakukan dengan sasarannya penumpang yang kesulitan mendapatkan surat Antigen asli,” ungkap Edy Sumardi.

    Selanjutnya, Edy Sumardi mengatakan, motif dari hasil ungkap kasus sindikat pemalsu surat hasil Swab Antigen Covid-19 yaitu untuk menguntungkan diri sendiri.

    “Modusnya yaitu, membuatkan surat keterangan hasil Swab Antigen tanpa di lakukan pemeriksaan langsung kepada pemohon atau penumpang yang akan melakukan perjalanan ke Lampung melalui Pelabuhan Penyebrangan Merak, melainkan tersangka hanya meminta KTP kepada penumpang dan dibuatkan surat Keterangan hasil Swab yang diduga palsu,”ujar Edy Sumardi.

    Baca Juga:  Operasi Aman Nusa 1 Progo 2025 Diperpanjang Hingga 22 September

    Edy sumardi mengatakan, para sindikat ini telah membuat ratusan surat hasil swab yang tidak sesuai SOP atau tidak dilakukan pemeriksaan langsung.

    Dua tersangka yakni RF dan DSI dikenakan pasal 263 KUHPidana ayat (1) dan pasal 268 KUHPidana ayat (1) dan UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit Menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana.

    Sedangkan tiga tersangka YT, RO, dan RS dikenakan pasal 263 KUHPidana ayat (2) dan
    Pasal 268 KUHPidana ayat (2) dan UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit Menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana.

    “Kelimanya diancam pidana selama 10 tahun penjara,” tandasnya

    (Redaksi)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Operasi Aman Nusa 1 Progo 2025 Diperpanjang Hingga 22 September

    September 15, 2025

    Pemdes Cibukamanah Lomba “Liwet” Jaga Tradisi Kuliner Nusantara

    Agustus 31, 2025

    Ultah ke 8 Peciraja akan Bangun Mushola di Benteng

    Agustus 18, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Operasi Aman Nusa 1 Progo 2025 Diperpanjang Hingga 22 September

    September 15, 2025

    Perjuangan Apik Ryan Nathaniel Kwendi, Kembali Nahkodai DPD Nasdem Kabupaten Buol

    September 14, 2025

    Jalan Lambunu-Boilan Dibangun, Permudah Akses Petani Dari dan Pergi ke Kebun

    September 12, 2025

    DPRD Kota Bandung Terima 4 Usulan Raperda dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II

    September 12, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.