INFOTIPIKOR.COM | BANDUNG – Kapolrestabes Bandung Kombes Polisi Ulung Sampurna Jaya, memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam kasus dugaan pungutan liar oleh petugas pemikul jenazah Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung. Dalam mediasi yang digelar Kepolisian bersama Pemerintah Kota Bandung dan sejumlah pihak, Senin (12/7/2021), biaya yang dikeluarkan oleh pihak keluarga pemilik jenazah, merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak antara Redi dan Yunita Tambunan.
Ulung mengatakan, kedua belah pihak antara pemikul berinisial R dan keluarga ahli waris berinisial YT yang terlibat adanya dugaan kasus pungutan liar (pungli) pemakaman jenazah di TPU khusus COVID-19 Cikadut, Kota Bandung, Jawa Barat, sepakat untuk berdamai.
“Jadi sudah ada pengembalian uang kepada pihak keluarga pemilik jenazah sebanyak Rp2,8 juta, kemudian mereka mau aman dan tidak diramaikan, kedua belah pihak ada kesepakatan untuk damai,”ucap Ulung
Menurut Ulung, sejauh ini tidak ada unsur pungli dalam kasus tersebut, yang dipantau awak media infotipikor.com. Karena berdasarkan pemeriksaan awal, kedua belah pihak menyebut sudah ada kesepakatan dalam pembayaran Rp2,8 juta itu.
Pasalnya, Ulung menjelaskan saat itu ahli waris ingin segera memakamkan jenazah pada saat itu juga. Sedangkan kondisi dan jumlah petugas pemikul di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, menurutnya sedang tidak optimal untuk menyegerakan pemakaman tersebut.
“Karena biasanya ada yang meninggal 3-5 jenazah, tapi selama dua pekan ini per hari bisa mencapai 50 jenazah dan bahkan pada malam kejadian itu ada 60-70 jenazah,” ujar Ulung.
Akibat dari kondisi itu, menurut Ulung petugas pemikul di TPU Cikadut menawarkan untuk menggunakan jasa pemikul dari masyarakat setempat. Lalu, kata Ulung, ada kesepakatan antara YT dengan masyarakat setempat untuk membayar uang sebesar Rp2,8 juta.
“Keesokan harinya viral terjadi pungli di Pemakaman Cikadut dengan meminta uang Rp 4 juta, hal tersebut sudah kita konfirmasi tidak ada Rp 4 juta tapi Rp2,8 juta, itu pun hasil kesepakatan antara saudari Yunita dengan masyarakat setempat,” ungkap Ulung.
Sehingga Ulung pun memastikan bahwa ahli waris yang mengaku terkena pungli itu bukan diminta biaya oleh petugas resmi TPU Cikadut, melainkan melakukan transaksi dengan warga setempat. Ulung pun memastikan bahwa kabar yang beredar di media sosial terkait hal tersebut belum tentu benar.
Atas adanya kejadian itu, Ulung menyampaikan pihak kepolisian merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Bandung agar menambah jumlah petugas pemikul di TPU Cikadut karena jumlah jenazah yang cukup banyak untuk dimakamkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung Bambang Suhari mengatakan pihaknya pun sepakat untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Polrestabes Bandung terkait perlu adanya penambahan petugas di TPU Cikadut.
Dia pun menyadari bahwa adanya kekurangan petugas pemikul di TPU Cikadut itu berdampak pada kondisi fisik petugas yang bisa saja mengalami kelelahan. (Bambang Triyanto)