Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Patroli Polsek Banjaran,Berikan Himbauan PPKM Darurat dan Bagikan Masker
    TNI - POLRI

    Patroli Polsek Banjaran,Berikan Himbauan PPKM Darurat dan Bagikan Masker

    By RedaksiJuli 6, 2021Updated:Juli 6, 2021Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    IMFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Jajaran Polsek Banjaran Polres Majalengka melaksanakan patroli bersama Tiga Pilar, membagikan masker dan himbauan prokes dalam rangka PPKM ( Penerapan pembatasan Kegiatan Masyarakat ) Darurat kepada masyarakat.

    Selain memberikan himbuan tentang PPKM Darurat, jajaran Polsek bersama unsur Tiga Pilar memberikan masker gratis kepada masyarakat yang melintas, dan yang sedang beraktivitas serta warga yang berkerumun, Selasa (06/07/2021).

    Kegiatan ini menyasar masyarakat di fasilitas umum, seperti Pasar, Mini Market, Tempat Wisata, Jalan Umum, Terminal, Pertokoan, Tempat Makan/Warung, Tempat Ibadah dan Perkampungan Warga.

    Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Banjaran AKP Dundun Kusmalyadi mengatakan, dalam kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan jajaran Polsek bersama Muspika, menyampaikan sosialiasi sesuai sesuai peraturan Imendagri No. 15 Tahun 2021  Tentang Pemberlakuan PPKM Mikro Darurat guna mencegah penyebaran Covid-19 kepada masyarakat.

    “Sosialisasi juga disampaikan kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas, mengingat penyebaran virus Corona, khususnya di Lumajang sudah memasuki tahap mengkhawatirkan,” katanya.

    Baca Juga:  Danang Buka Kegiatan Pendampingan Terintegrasi Bersama Kementerian/Lembaga di Provinsi Prioritas Stunting yang Diikuti 10 Provinsi

    Jajaran Polsek bersama Tiga Pilar menyampaikan tentang PPKM Mikro yakni tentang pemberlakuan pengetatan aktivitas diantaranya, 100% work from home untuk sektor essential, untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

    “Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 %,” ujarnya.

    Selain itu, kegiatan pusat perbelanjan/mall/pusat perdagangan ditutup. Restorant dan rumah makan hanya menerima delivery / take away.

    “Sedangkan tempat ibadah, fasilitas publik, kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara,” imbuh Kapolsek AKP Dundun Kusmalyadi.

    Bahkan, petugas juga memberikan himbauan tentang transportasi umum hanya melayani maksimal 70 persen, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan tidak diperbolehkan makan di tempat.

    “Pelaku perjalanan domestik jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan hasil PCR maupun Antigen,” jelasnya.

    Sementara, Dalam Inmendagri (Instruksi Mendagri) masker harus tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker. “Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan,” imbuhnya.

    Baca Juga:  Sleman Tumbuh Berkelanjutan, Pemkab Paparkan Program Lintas OPD dalam Jumpa Pers

    Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan, kegiatan sosialiasi PPKM darurat ini terus dilakukan jajaran Polsek di tiap Kecamatan Kabupaten Majalengka dengan sinergitas pemerintah, TNI dan Polri ditunjukan dengan bersama-sama mengingatkan kepada warga untuk terus menjaga kesehatan dan protokol kesehatan.

    “Saya berharap kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan, Agar kita terhindar dari wabah Covid-19, dan bisa hidup normal kembali,” harapnya.

    Kegiatan tersebut dalam rangka Mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 dan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat di wilayah Kabupaten Majalengka.

    “Kami meminta warga untuk senantiasa menjaga kesehatan dan protokol kesehatan serta mematuhi aturan PPKM darurat yang dilaksanakan tanggal 3-20 Juli 2021,” pungkas AKP Dundun Kusmalyadi.

    (Redaksi)

    Post Views: 70
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Sleman Tumbuh Berkelanjutan, Pemkab Paparkan Program Lintas OPD dalam Jumpa Pers

    November 6, 2025

    Danang Buka Kegiatan Pendampingan Terintegrasi Bersama Kementerian/Lembaga di Provinsi Prioritas Stunting yang Diikuti 10 Provinsi

    November 5, 2025

    Menangkan Tender Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Dzayn Disaksi Tegas

    November 4, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Usai Sidang Mediasi Dugaan Perselisihan Bisnis Pengelolaan Kandang Ayam, Aslet Silaban Kabur saat Hendak Dikonfirmasi

    November 11, 2025

    Terima Paket Melebihi SKP, KAKI Minta CV Movarajaya Disanksi Daftar Hitam Inaproc LKPP

    November 11, 2025

    Sleman Perkuat Karakter dan Kreativitas Pelajar Lewat Sinergi Program Daerah

    November 11, 2025

    Pemkab Sleman Gelar Upacara Peringati Hari Pahlawan Tahun 2025

    November 10, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.