INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta lakukan pengecekan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat, pada hari pertama masuk kerja pasca libur Idulfitri 1442 Hijriah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Iyus Permana melaksanakan sekaligus menjadi pembina apel pagi, dalam rangka pengecekan pegawai hari pertama pasca libur hari raya Idul Fitri 1442 H dan dalam rangka hari Kesadaran Nasional di Komplek Pemkab Purwakarta.
“Untuk memastikan ASN tidak tambah libur dihari pertama masuk kerja setelah libur Idulfitri, kita sudah minta OPD untuk menjalankan absen,” kata Iyus, Senin )1705/2021).
Ia menegaskan, bagi ASN yang menambah libur maka sesuai ketentuan akan mendapat sanksi. Karena dari awal sudah ditegaskan bahwa, tahun ini ASN tidak ada cuti bersama Idulfitri. “Kan tidak ada cuti bersama, kalau tambah libur atau ketahuan keluar kota siap-siaplah terima sanksinya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Iyus.
Iyus juga menyatakan, jika ada yang bolos akan kena sanksi. “Bisa TKD dipotong, bisa kena peringatan juga,” ungkapnya.
Selain itu, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H. “Taqabalallaahu Minna Wa Minkum Shiyamana Wa Shiyamakum, Mohon Maaf Lahir dan Batin atas segala kesalahan dan kekeliruan,” ucap Iyus.
Sekda menambahkan, sebagaimana yang kita ketahui bersama, terdapat 3 (tiga) makna penting dari bulan suci ramadhan diantaranya, menahan rasa lapar dan hawa nafsu, memberikan zakat dan infaq, serta diakhir bulan puasa kita harus saling memaafkan.
“Diharapkan, semuanya dapat mengamalkan 3 (tiga) makna tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Apabila kita telah mengamalkannya, semoga dapat menambah ketaqwaan kita di hadapan Allah Subhanahu Wa Ta’ala,” imbuhnya.
Selain itu, Iyus juga mengucapkan terimakasih kepada Forkopimda, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan seluruh elemen yang telah berpartisipasi dalam melakukan monitoring pengamanan Idul Fitri 1442 H dan pengecekan Objek Wisata di Kabupaten Purwakarta.
“Diharapkan, kepada pengelola tempat wisata dan masyarakat Kabupaten Purwakarta, agar mematuhi aturan atau kebijakan yang telah dibuat oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, karena hal ini merupakan upaya bersama dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19,” demikian Iyus Permana. (Red)