INFOTIPIKOR.COM | PALU – Polda Sulawesi Tengah tetap serius melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran (TA) 2019 Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep).
Hal tersebut untuk menampik tudingan salah satu media cyber tanggal 27 April 2021 dengan judul “Kasus dugaan korupsi kas daerah Bangkep 36 Milyar menguap, warga desak KPK turun ke Sulteng.”
Dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah TA 2019 Kabupaten Banggai Kepulauan sudah dalam tahap penyidikan, demikian penjelasan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto dalam keterangan resmi yang diterima media di Palu, Selasa (11/05/2021).
“Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng setidaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 44 saksi, termasuk Bupati Banggai Kepulauan Rais D. Adam, M.Sc, beberapa pejabat Pemda dan pihak Swasta, guna mengetahui raibnya kas Daerah sebesar Rp 36,5 Milyar,” ungkap Didik.
Dugaan kasus korupsi ini masuk tahap penyidikan sejak tanggal 12 Januari 2021, sebagaimana Surat Perintah Penyidikan nomor: SP.Sidik/07/I/2021/Ditreskrimsus.
“Polisi juga sudah melakukan penyitaan berbagai dokumen dari beberapa Dinas dan Badan dilingkungan Pemda Kabupaten Banggai Kepulauan,” ujarnya.
Mantan Wadir Reskrimum Polda Sulteng ini juga mengungkapkan, penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Kepala BPKAD, PPKD sekaligus BUD yaitu sdr AT, akan tetapi keberadaannya belum diketahui, karena tidak pernah menghadiri panggilan penyidik.
Penyidik masih akan melakukan koordinasi dengan BPK RI, PPATK, Jaksa pada Kejati Sulteng dan melakukan pencarian terhadap sdr AT serta melakukan pemeriksaan tambahan saksi untuk mendukung penyidikan.
Penanganan dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan daerah TA 2019 Kabupaten Banggai Kepulauan ini terus dilangkahkan penyidik, diharapkan kepada sdr AT untuk segera memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng, agar perkaranya menjadi lebih jelas dan tuntas, tutup Kabidhumas Polda Sulteng ini. (Herman Makuaseng)