Reporter : Herman.M
infotipikor.com,PURWAKARTA – Dalam mendukung aturan pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19,Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Campaka,Polres Purwakarta mengadakan kegiatan penindakan terhadap pengendara yang tidak menggunakan masker di Jalan Raya Pasar Minggu, Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta,Selasa (25/08/2020).
Kegiatan penindakan terhadap pengendara yang tidak memakai masker tersebut, dilakukan oleh jajaran Polsek Campaka, bersama Pj Kades Cikumpay H.Oban Sobandi,besera Ibu-ibu PKK Desa Cukumpay.
Penindakan terhadap Pengendara yang tidak menggunakan masker, dimaksudkan agar masyarakat menyadari akan perlunya memakai masker jika keluar rumah. Guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purwakarta, khususnya di Desa Cikumpay,Kecamatan Campaka.
Kapolsek Campaka AKP. Teguh Sudjito,SH melalui Bhabinkamtibmas Desa Cikumpay BRIPKA.M.Zulkifli dalam keterangannya, bahwa pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker, diberikan sangsi membaca teks Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.Setelah menjalani sangsi Pengendara di berikan masker.
“Bagi Pengendara yang tidak menggunakan masker saat mengendarai kendaraan diberikan sangsi membaca teks pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.Ujar zul.(*)