Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Aksi Dua Pelaku Jambret Viral Di Sosmed, Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Majalengka
    TNI - POLRI

    Aksi Dua Pelaku Jambret Viral Di Sosmed, Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Majalengka

    By RedaksiApril 30, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Kepolisian Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil meringkus dua pelaku jambret ponsel yang videonya viral di media sosial. Polisi tidak perlu waktu lama untuk meringkus pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat tersebut.

    Bahkan, pelaku hanya bertahan beberapa hari di udara bebas setelah melakukan aksi jahatnya pada Minggu 4 April 2021. Kedua tersangka yang merupakan residivis tersebut beraksi di Jalan Raya Maja – Sukahaji, tepatnya di Desa Cicalung, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.

    Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, aksi pejambretan yang dilakukan dua orang tersangka berinisial JJ alias Bendot (24) dan I alias Badot (36) itu, sempat terekam video amatir dan viral di media sosial.

    Baca Juga:  Vonis Mati di PN Purwakarta Dijaga Ketat! Polisi Siaga Penuh, Terdakwa Langsung Banding

    Menurut AKP Siswo, kejadian tersebut bermula saat korban berinisial WS (16) melintas di Jalan Raya Maja – Sukahaji, sekira pukul 14.00 WIB. Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di Desa Cicalung, Kecamatan Maja, tiba tiba dipepet oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor.

    Kedua pelaku yang masih berada di atas motor langsung merampas satu buah handphone (ponsel) yang disimpan di laci/dashboard sepeda motor milik korban, berikut uang tunai sebesar Rp150 ribu yang tersimpan di dalam casing handphone tersebut.

    “Selanjutnya tersangka langsung kabur ke arah Desa Sukahaji, Kecamatan Sukahaji, Majalengka. Saat itu juga korban pun sempat mengejar pelaku, namun tidak berhasil,” ungkap AKP Siswo, Kamis (29/4/2021).

    Sementara itu, dijelaskannya, bahwa salah seorang saksi lainnya bernama Ifan juga sempat berusaha mengejar kedua pelaku dan mencoba menghentikan laju sepeda motor pelaku dengan cara menendang sepeda motor tersebut.

    Baca Juga:  Iptu Tasim Dikukuhkan sebagai PS Kasat Binmas Polres Indramayu

    Namun salah satu pelaku mengacungkan senjata tajam jenis samurai. sehingga saksi pun mengurungkan niatnya dan akhirnya pelaku berhasil kabur.

    Namun, pada saat melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut, saksi sempat berhasil merekam video pada saat pelaku melarikan diri. Dan rekaman video pengejaran pelaku tersebut, viral di media sosial Facebook.

    “Saat ini, kedua pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Majalengka. Akibat perbuatannya, kedua tersangka yang merupakan warga Kabupaten Majalengka itu, akan dijerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (Red)

    Post Views: 162
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    IPTU Ridwan Resmi Jabat Kasat Narkoba Polres Buol, Perkuat Pemberantasan Narkotika

    Mei 15, 2026

    Iptu Tasim Dikukuhkan sebagai PS Kasat Binmas Polres Indramayu

    Mei 15, 2026

    Polres Purwakarta Perkuat Pengawasan Travel Haji dan Umroh, Satgas Disiapkan Cegah Penipuan

    Mei 13, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Aliansi Buruh Tadulako Sulawesi Tengah: Pembentukan Satgas  Ketenagakerjaan tidak Boleh  Abaikan  Organisasi Buruh Resmi

    Mei 17, 2026

    LSM AMN Desak Kapolres Indramayu Tindak Peredaran Obat Tanpa Izin di Pangkalan Ojeg Tinumpuk

    Mei 17, 2026

    Kades Bandaeha Diduga Rangkap Jabatan dan Gunakan SBU Dicabut untuk Menangi Proyek

    Mei 17, 2026

    Diduga Gunakan SBU Kedaluwarsa, CV Mutiara Sejati Menangi Paket PL Rp106 Juta di Konawe Selatan

    Mei 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.