Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Polda Banten Memenangkan Praperadilan Tersangka MA
    TNI - POLRI

    Polda Banten Memenangkan Praperadilan Tersangka MA

    By RedaksiApril 28, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | TANGERANG – Polda Banten memenangkan sidang prapradilan yang dimohonkan tersangka MA bin K di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari Senin (26/04/21).

    Sidang prapradilan dipimpin hakim tunggal Albert Dwiputra Sianipar, S.H. dengan panitera Frans Master Paulus, S.H., M.H.

    Dalam sidang dihadiri kedua belah pihak, pemohon dengan kuasa hukumnya, Eri Efendi, S.H., sedangkan pihak termohon Polda Banten diwakili Kombes Pol. Drs. Achmad Yudi Suwarso, S.H., M.H.

    Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Drs. Achmad Yudi Suwarso, S.H.,M.H menyampaikan bahwa, objek praperadilan diantaranya sah tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon.

    Lanjut, Achmad Yudi menambahkan adapun agenda sidang untuk hari Selasa tanggal 20 April 2021 dilaksanakan sidang dengan agenda penyerahan jawaban dari termohon.
    Hari Rabu tanggal 21 April 2021 dilaksanakan sidang dengan penyerahan bukti surat dari pemohon, namun pemohon tidak dapat menyerahkan bukti surat sehingga sidang ditunda keesokan harinya, dengan agenda bukti surat dari pemohon dan termohon serta keterangan saksinya.

    Baca Juga:  Perlengkapan AC untuk KDKMP Desa Campaka Diterima, Kondisi Lengkap dan Aman

    Lalu, hari Kamis tanggal 22 April 2021 dengan agenda bukti surat dari pemohon dan termohon serta keterangan saksi dari pemohon, dan hari Jumat tanggal 23 April 2021 dilanjutkan dengan agenda kesimpulan dari pemohon dan termohon.

    “Hari ini, Senin 26 April 2021 pembacaan putusan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon gugur,” kata Achmad. (Red)

    Post Views: 168
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    IPTU Ridwan Resmi Jabat Kasat Narkoba Polres Buol, Perkuat Pemberantasan Narkotika

    Mei 15, 2026

    Iptu Tasim Dikukuhkan sebagai PS Kasat Binmas Polres Indramayu

    Mei 15, 2026

    Polres Purwakarta Perkuat Pengawasan Travel Haji dan Umroh, Satgas Disiapkan Cegah Penipuan

    Mei 13, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Aliansi Buruh Tadulako Sulawesi Tengah: Pembentukan Satgas  Ketenagakerjaan tidak Boleh  Abaikan  Organisasi Buruh Resmi

    Mei 17, 2026

    LSM AMN Desak Kapolres Indramayu Tindak Peredaran Obat Tanpa Izin di Pangkalan Ojeg Tinumpuk

    Mei 17, 2026

    Kades Bandaeha Diduga Rangkap Jabatan dan Gunakan SBU Dicabut untuk Menangi Proyek

    Mei 17, 2026

    Diduga Gunakan SBU Kedaluwarsa, CV Mutiara Sejati Menangi Paket PL Rp106 Juta di Konawe Selatan

    Mei 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.