Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Ragam & Olah Raga»Ops Yustisi Penerapan Prokes, Terus Dilakukan Diwilkum Polsek Kadipaten Polres Majalengka
    Ragam & Olah Raga

    Ops Yustisi Penerapan Prokes, Terus Dilakukan Diwilkum Polsek Kadipaten Polres Majalengka

    By RedaksiApril 26, 2021Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Dalam rangka penerapan Operasi Yustisi penegakan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan, guna pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan Inpres No.6 Tahun 2020 khususnya di Wilayah Polsek Kadipaten Polres Majalengka, melakukan razia masker di Wilayah Polsek Kadipaten, Senin (26/4/2021).

    Razia Gabungan ini di laksanakan karena aktifitas masyarakat yang mulai berjalan kembali sehingga perlu bagi Petugas Gabungan TNI  – POLRI dan Sat Pol PP untuk selalu mengingatkan warga akan 5 M guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah Polsek Kadipaten Polres Majalengka.

    Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Kadipaten KOMPOL Sukanto menuturkan,”peran aktif masyarakat sangat membantu pemerintah juga TNI-Polri dan Satpol PP  untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dengan cara meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan, dengan selalu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, membatasi mobilitasi di tempat umum dan menjauhi kerumunan atau keramaian saat berada di luar rumah,”ujarnya.

    Baca Juga:  Buol Siap Jadi Tuan Rumah Kejurnas Motorcross dan Grasstrack 2–4 Juli 2026

    “Pada Operasi Yustisi apabila didapati pelanggar tidak memakai masker maka akan diberikan sangsi sosial maupun secara Administrasi dengan menyita KTP. Untuk kemudian pelanggar harus mengikuti sidang Tipiring,”pungkas Kapolsek Kadipaten KOMPOL.Sukanto. (Man)

    Post Views: 157
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Buol Siap Jadi Tuan Rumah Kejurnas Motorcross dan Grasstrack 2–4 Juli 2026

    Februari 17, 2026

    RAKERPROV IMI 2026: Buol Diproyeksikan Jadi Tuan Rumah Kejurnas Motorcross dan Grasstrack Nasional

    Februari 15, 2026

    Lina Marlina Dilantik Jadi Ketua PERWOSI Jabar, Fokus Tingkatkan Pertisipasi Wanita

    Januari 24, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Yamin Rahim SH., MH Resmi Dilantik sebagai Sekda Definitif

    Februari 21, 2026

    Komisi III DPRD Kota Bandung Dorong Optimalisasi Transportasi dan Perumahan di Tahun 2026

    Februari 21, 2026

    Aksi Peduli Lingkungan, Satpolairud Polres Purwakarta Lakukan Aksi Bersih-Bersih Sampah di Waduk Jatiluhur

    Februari 18, 2026

    Tekan Biaya Perawatan Mobil Dinas Tua, Pemda Buol Alokasikan Biaya Sewa Kontrak 32 Unit Kendaraan Dinas

    Februari 18, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.