INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Dalam rangka penerapan Operasi Yustisi penegakan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan, guna pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan Inpres No.6 Tahun 2020 khususnya di Wilayah Polsek Kadipaten Polres Majalengka, melakukan razia masker di Wilayah Polsek Kadipaten, Senin (26/4/2021).
Razia Gabungan ini di laksanakan karena aktifitas masyarakat yang mulai berjalan kembali sehingga perlu bagi Petugas Gabungan TNI – POLRI dan Sat Pol PP untuk selalu mengingatkan warga akan 5 M guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah Polsek Kadipaten Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Kadipaten KOMPOL Sukanto menuturkan,”peran aktif masyarakat sangat membantu pemerintah juga TNI-Polri dan Satpol PP untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dengan cara meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan, dengan selalu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, membatasi mobilitasi di tempat umum dan menjauhi kerumunan atau keramaian saat berada di luar rumah,”ujarnya.
“Pada Operasi Yustisi apabila didapati pelanggar tidak memakai masker maka akan diberikan sangsi sosial maupun secara Administrasi dengan menyita KTP. Untuk kemudian pelanggar harus mengikuti sidang Tipiring,”pungkas Kapolsek Kadipaten KOMPOL.Sukanto. (Man)