INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Menindaklanjuti Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan oenegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan Perbup Majalengka No.74 tahun 2020, Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran covid-19 di Kabupaten Majalengka.
Polsek Cingambul Polres Majalengka mesti dibulan suci ramadhan terus melaksanakan operasi yustisi dengan membagikan masker gratis, dalam rangka pendisiplinan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan serta turunkan paparan angka Covid-19.
Kegiatan Ops yustisi dibulan suci ramadhan tetap dilaksanakan karena ibadah puasa dan bekerja mempunyai kesamaan yaitu, sama-sama mengharapkan ridho dan pahala dari Allah SWT. Dipimpin Kapolsek Cingambul Kompol U.Saefudin bersama anggota, melaksanakan kegiatan operasi yustisi secara stationer, dilaksanakan disekitar halaman desa Nagara Kembang, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, Selasa (20/04/2021).
“Kegiatan Ops Yustisi terus bergerak melakukan tindakan tegas bagi masyarakat Cingambul dan pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker, dengan diberikannya teguran kemudian pelanggar tersebut diberikan masker gratis. hal tersebut bukan merupakan hukuman melainkan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan,”ungkap Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Cingambul Kompol U.Saefudin.
Selain itu petugas sekaligus Sosialisasikan Protokol Kesehatan dengan 5M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghidari Kerumunan dan Mengurangi bepergian agar masyarakat terhindar dari wabah penyebaran Covid-19. Hal tersebut merupakan salah satu cara guna untuk memutus mata rantai Penyebaran dan Penularan Virus Covid-19,”pungkasnya.(Red)