INFOTIPIKOR.COM | BANDUNG – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar), Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H, dan para Asisten, menghadiri rapat junjungan jerja spesifik Komisi III DPR RI di Markas Besar Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Barat pada 9 April 2026.
Rapat ini bertujuan memantau pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Jawa Barat.
Dalam paparannya, Kajati Jabar membahas beberapa poin penting, antara lain pelaksanaan KUHP dan KUHAP, evaluasi fungsi penuntutan, tantangan dan kendala, serta dukungan regulasi.
“Kami memaparkan pelaksanaan KUHP dan KUHAP di lingkungan Kejati Jabar, termasuk pemahaman jaksa terhadap perubahan norma tindak pidana dan hukum acara pidana,” ujar Kajati Jabar, Dr. Hermon Dekristo.
“Kami juga membahas evaluasi fungsi penuntutan, termasuk penyesuaian kebijakan, administrasi perkara, dan dukungan sarana prasarana.” tambahnya.
Kajati Jabar juga mengidentifikasi tantangan dan kendala dalam pelaksanaan KUHP dan KUHAP, antara lain kebutuhan harmonisasi penafsiran hukum, penguatan kapasitas aparat penegak hukum, dan peningkatan koordinasi dengan Kepolisian dan instansi terkait.
” Kunjungan kerja ini diharapkan dapat meningkatkan kolaborasi dan koordinasi antara lembaga penegak hukum di Jawa Barat dan DPR RI, sehingga terwujud harmonisasi dalam upaya menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” harapnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Irjen. Pol. (Purn) Drs. H. Safaruddin, M.I.Kom., Ketua Tim Komisi III DPR RI, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Anggota Komisi III DPR RI, Kapolda Jabar Irjen. Pol. DR. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., beserta jajaran. (Afifudin)

