INFOTIPIKOR.COM | BANDUNG – Kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa menggunakan KTP pemilik, dinilai tidak berdampak terhadap pelayanan administrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). di Samsat Bandung Tengah.
Bahwa kemudahan pembayaran pajak satu tahunan tanpa KTP hanya berlaku pada layanan pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan tidak berkaitan langsung dengan proses administrasi BPKB yang memiliki prosedur serta persyaratan berbeda.
Program ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Namun, untuk layanan BPKB, tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan memerlukan kelengkapan dokumen identitas sesuai ketentuan,”
Pihak Samsat Bandung tengah menegaskan bahwa pelayanan di bagian BPKB tetap berjalan normal tanpa adanya perubahan mekanisme, baik dari segi persyaratan maupun alur pelayanan.
Masyarakat diimbau untuk tidak salah memahami kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan saat mengurus administrasi kendaraan (Indra Jaya)

