INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – Sesuai amanat Perpres nomor 46 tahun 2025 tentang perubahan Perpres nomor 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang/jasa pemerintah bab 1 ketentuan umum pasal 1 (24) tentang peran serta masyarakat.
Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, bahwa syarat kualifikasi usaha dalam proses pengadaan jasa konsultasi badan usaha konstruksi metode seleksi – prakualifikasi dua file – kualifikasi dan biaya kedua paket pada satuan kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran APBD 2026 melalui https://spse.inaproc.id/baritoutarakab adalah, memiliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU) jasa desain arsitektur – AR001.
” CV Ozone Engineer selaku pemenang tender saat mengikuti tahapan pengiriman data kualifikasi, diduga tidak memiliki SBU jasa desain arsitektural – AR001. SBU tersebut baru diterbitkan tanggal 25 Februari 2026. Hal ini dapat dibuktikan melalui LPJK: HTTPS: ///lpjk.pu.go.id/pencarian-bu-index,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor com di Jakarta, Minggu 15 Maret 2026.
Adapun kedua paket yang dimenangkan oleh CV Ozonr Engineer adalah: Perencanaan Teknis Pembangunan dan Rehabilitasi SDN 1 Lanjas, SDN 3 Lanjas, SDN 4 Lanjas, SDN 7 Lanjas, SDN 8 Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah.
Jadwal pengiriman persyaratan kualifikasi dimulai tanggal 12 Februari 2026 hingga 19 Februari 2026 dengan harga penawaran atau negosiasi Rp. 426.500.000,00 atau buangan 0,5% dari nilai HPS Rp. 428.900.000,00.
Perencana Teknis Pembangunan dan Rehabilitasi SDN 1 Lemo I, SDN 2 Lemo II, SDN 3 Lemo I, SDN 3 Lemo II, SDN 1 Lemo II, Kecamatan Teweh Tengah. Jadwal pengiriman persyaratan kualifikasi dimulai dari tanggal 13 Februari 2026 hingga 18 Februari 2026, dengan harga penawaran atau negosiasi Rp. 372.072.000,00 atau buangan 0,5% dari nilai HPS Rp. 374.100.000,00.
” Berdasarkan bukti tersebut, kami meminta kepada pihak berwewenang untuk memberikan sanksi berupa pembatalan pemenang tender, mencairkan jaminan pelaksanaan (apabila telah berkontrak), denda berkisar 10% hingga 20% dari total nilai kontrak apabila jasa konsultansi Badan Usaha Konstruksi (BUJK) tidak memiliki SBU,” tegasnya.
” Dikenakan sanksi denda administratif berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 (Pasal 419 ayat 1) yang diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2025,” tambahnya.
Kami berharap, kepada pihak terkait memasukan CV Ozone Engineer ke dalam daftar hitam Inaproc, dan kami akan menindaklanjutinya kepada
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta
Kejaksaan Negeri Barito Utara, dengan tembusan surat kepada satuan kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara untuk diproses lebih lanjut terkait pemberian sanksi.
Mengingat CV Ozone Engineer adalah peserta tender dan telah menandatangani pakta integritas,
menyatakan kebenaran dan keabsahan dokumen yang diupload dalam dokumen penawaran, sehingga dengan dugaan tidak memiliki SBU yang diupload dan informasi
saat mengikuti tender, CV Ozone Engineer telah melanggar pakta integritas,” pungkasnya.
Sementara pihak CV Ozone Engineer saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Minggu sore, 15 Maret 2026 perihal kepemilikan SBU mengatakan, bahwa perusahaan mereka memiliki SBU saat mengikuti kedua paket tender dimaksud,” tutupnya. (Herman Makuaseng)

